Selasa, 29 Desember 2009

7 prinsip koperasi

7 Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

* Pengelolaan dilakukan secara demokratis

* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

* Kemandirian

* Pendidikan perkoprasian

* kerjasama antar koperas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar