BANGSA YANG TIDAK GEMAR MEMBACA
HANYA sedikit kota di Indonesia yang memiliki perpustakaan. Di kota besar lebih parah lagi, hkarena ampir semua areal dikepung pusat bisnis maupun perkantoran. Tidak ada ruang untuk perpustakaan yang dapat mencerdaskan bangsa.
Kondisi itu diperparah dengan mahalnya harga buku. Seakan buku bacaan hanya untuk mereka yang berduit. Rakyat miskin nanti dulu. Maka, proses pembodohan massal pun terjadi. Dampak dari mahalnya buku dan sedikitnya kesadaran untuk membangun perpustakaan, membuat minat baca di Indonesia semakin minim. Minimnya tingkat baca pada akhirnya berjabatan erat dengan minimnya kemampuan baca.
Pada 1992 Internasional Associations for Evaluation of Educational (IEA) membuat studi di 30 negara tentang kemampuan membaca anak-anak SD. Hasilnya Indonesia menduduki urutan ke-29.
Laporan World Bank menyebutkan kemampuan membaca anak SD di Indonesia di bawah negara Asia lainnya.
Data itu bisa dijabarkan lebih jauh lewat dunia penerbitan buku. Indonesia mampu menerbitkan 12 ribu judul buku dalam satu tahun. Dengan asumsi setiap judul dicetak 3.000 eksemplar (rata-rata memang demikian). Maka dalam satu tahun ada sekitar 36 juta buku.
Lalu, bagi rata saja dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta. Hasilnya angka 6,6 atau jika dibulatkan menjadi 7. Itu berarti 1 buku dibaca 7 orang dalam satu tahun.
Peran pemerintah
Apa sebenarnya yang terjadi? Menurut penulis selain masalah kebijakan, para pejabat juga menjadi contoh yang kurang memotivasi.
Coba datang ke rumah salah satu petinggi, hampir bisa dipastikan ruang tamunya penuh hiasan atau pajangan hasil plesiran ke luar negeri, potret keluarga dan piagam penghargaan.
Berbeda dengan petinggi dan para tokoh di zaman Orde Lama, Bung Karno, Bung Hatta, Syahrir, atau pun Tan Malaka. Dalam aneka biografi selalu disebutkan buku-buku terserak di setiap ruangan.
Pemimpin di zaman dahulu memberikan teladan kepada rakyatnya untuk gemar membaca. Bung Karno gemar membaca sampai ke-toiletpun ia membawa buku. Bung Hatta jika kembali lawatan dari luar negeri membawa berpeti-peti buku. Maka, tidak mengherankan jika prilaku membaca rakyat pun kian menyurut.
kecilnya aktivitas membaca di Indonesia juga nampak dari eksemplar surat kabar. Tiras surat kabar yang paling terkenal tidak mencapai 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Anak Indonesia sedikit yang memiliki minat baca. Kalaupun ada lebih senang membaca komik atau majalah selebritas. Lebih tertarik tabloid bernuansa gosip yang terbukti laku keras ketimbang bacaan berunsur pengetahuan dan karya sastra.
Padahal anak-anak di negeri tetangga seperti Singapura atau Malaysia gemar membaca buku berbobot. Jangan heran jika melihat pelajar antre beli tiket bioskop sambil membaca buku karya Profesor Stephen Hawkins. Di dalam bus mereka asyik membaca buku sastra.
Tugas menumbuhkan minat baca yang utama ada pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas yang berat karena angkatan muda yang tak gemar membaca akan menjadi lemah dan tidak berdaya saing.
Untuk mengatasi ini, barangkali pemerintah harus gencar mendirikan perpustakaan disetiap kelurahan. Juga rajin mencetak buku-buku murah hingga terjangkau kantong rakyat.
Peran masyarakat
Setiap perbuatan pasti memiliki akibat. Malas membaca mengakibatkan sebuah bangsa miskin pengetahuan dan kurang kreatifitas. Masyarakatnya jadi berwawasan sempit, gampang diperdaya, kurang memiliki daya analisa kritis terhadap persoalan hingga rapuh dalam kepribadiaan.
Sekarang kita lebih menyukai budaya lisan. Padahal budaya lisan memiliki keterbatasan, karena hanya melihat sesuatu dari kulit, kurang mendalam.
Beda dengan budaya Literer (budaya baca). Orang literer mampu melihat dan berpikir abstrak, melihat substansi peristiwa, cakap membuat kesimpulan dan cendrung tidak gegabah.
Kurang membaca jelas mengakibatkan kurangnya pengetahuan. Kurang pengetahuan membuat masyarakat bertindak tanpa pikir panjang dan mudah terhasut. Main hakim sendiri dan mudah mengambil jalan pintas saat menemui kendala dalam hidup hanya dua dari sekian banyak hal yang secara tidak langsung dipengaruhi kurangnya minat baca.
Karena itu, penulis berharap sebagian masyarakat yang sudah memahami pentingnya menumbuhkan minat baca ikut berpartisipasi. Bisa dimulai dari bagaimana menumbuhkan minat baca di lingkungan terdekat.
Peran keluarga juga sangat penting. Orangtua sudah seharusnya memberi teladan dan juga menciptakan iklim di rumah yang bisa membuat anak-anak termotivasi membaca.
1 Maret 2010
Kategori: ARTIKEL
Selasa, 20 April 2010
“PERKEMBANGAN BEHAVIORAL ACCOUNTING”
Background
Akuntansi yang kita kenal selama ini telah mengalami metamorfose yang panjang, dengan seperangkat dan tahapan rekonstruksi sebagai sebuah social science yang legitimate dengan kemampuannya memberi kemanfataan bagi praksis business di dunia. Paling tidak melibatkan tiga riset besar, sehingga akuntansi dapat mendudukkan dirinya berdampingan praksis business seperti sekarang ini. Mekipun tidak ada catatan yang dapat digunakan untuk menunjukkan secara langsung kapan akuntansi mulai dipraktikkan, bisa diperkirakan bahwa akuntansi telah digunakan sejak zaman sebelum masehi (SM). Berbarengan dengan berkembangnya peradaban manusia, pencatatan, pengiktisaran, dan pelaporan (propses akuntansi) telah menjadi bagian proses akuntansi yang melembaga.
Beberapa bukti empiris, dapat dijadikan rujukan dan runutan sejarah tentang perkembangan akuntansi (asal-muasal), seperti sejarah bangsa Aztec dan Inca di pedalaman Amerika, bangsa Dravida di Dataran Asia Selaytan, bangsa Cina dan Jepang dikawasan Asia Timur, bangsa Sumeria, Mesir Kuno, dan mesopotamia didataran Arab, bangsa Yunani dan Romawi di benua Eropa, merupakan yang telah maju kuno yang telah mempraktikkan kristalisasi akuntansi dengan berbagai variasi kesederhanaanya (Ikhsan & Ishak, 2005). Sejumlah bukti empiris yang berbentuk manuskrip-manuskrip yang ditemukan di goa-goa prasejarah telah tersebut menunjukkan bahwa manusia di zaman itu telah mengenal adanya hitung menghitung meski dengan bentuk variasi kesederhanaanya.
Keberadaan akuntansi yang kita kita kenal selama ini, oleh banyak kalangan lebih didudukkan sebagai satu metode pencatatan yang akan menghasilkan media pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut laporan keuangan. Melihat posisi tersebut, maka lambat laun akuntansi benar-benar akan terjadi reduksi nilai dan hanya berupa hamparan angka-angka yang memaparkan kekayaan dan kinerja perushaan. Wajar, manakala banyak kalangan memberi kritik bahwa akuntansi bukan merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang dapat memberikan banyak manfaat. Bahkan dampak dari interpretasi yang mendudukkan akuntansi seperti tersebut diatas, akuntansi hanya sebagai alat legitimasi sistem ekonomi dimana akuntansi diberlakukan. Jika hanya sebatas itu, maka peran dan fungsi akuntansi menjadi dis-legitimasi manakala sistem ekonomi yang ditopangnya mengalami illigitimasi, dan bahkan the dead of accounting akan muncul, karena peran dan fungsi akuntansi akan diganti oleh perkembangan tehnologi informasi seperti komputerisasi.
Kenyataan ternyata menunjukkan kondisi yang tidak membenarkan proyeksi banyak kalangan. Ilmuan dibidang akuntansi, telah memberikan bukti lewat perkembangan ilmu akuntansi yang bersifat terbuka (open ended) dalam bentuk keterbukaan dalam berkolaborasi dengan disiplin ilmu lain, seperti masukanya teori-teori sosial dan eksak dalam perkembangan akuntansi.
Akuntansi yang merupakan satu sistem dan prosedur yang menghasilkan laporan keuangan dimaksudkan untuk membantu para pemakai pengambilan keputusan, ternyata mengandung seperangkat essensi behavioral dan syarat dengan muatan integrasi dengan berbagai ilmu (teori) sosial lainnya. Tujuan tersebut tak lain adalah memberi petunjuk dan mempengaruhi para pengguna dalam memilih tindakan yang paling baik untuk mengalihasikan sumberdaya yang langka pada aktivitas bisnis (Ikhsan & Ishak, 2005). Perlu diketahui bahwa dalam penetapan keputusan (decission making) sudah barang pasti akan melibatkan jugdment yang potret keseluruhannya akan mengaktifkan aspek-aspek keperilakuan dari para pengambil keputusan maupun pembuat laporan akuntansi. Dengan kata lain, akuntansi tidak akan dapat dilepas keperilakukan manusia dan tidak bersifat statis melainkan akan berkembang sejalan perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan.
Jika hal seperti adanya, pertanyaan yang muncul adalah apa dan bagaimana tipologi akuntasi keperlakuan, bagaimana adopsi sistemik teori-teori sosial lain masuk kedalam akuntansi dan sejauhmana nilai aksiologis dari akuntansi keperilakukan dalam membantu praksis bisnis.
Variabilitas Landasan Epistimologi dalam Riset Dibidang Akuntansi
Penelitian ilmiah merupakan satu motor inti dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara, diskusi tentang ilmu pengetahuan tak dapat dilepaskan dengan posisi teori yang merupakan reduksi fenomena lapangan yang universal. Sehingga, posisi teori akan memudahkan dalam memahami dan memprediksi fenomena. Dengan demikian, dalam teori yang merupakan produk ilmu pengetahuan mengakui eksistensi (atau dibangun) atas dasar asumsi-asumsi yang merupakan upaya meniadakan sekian kondisi yang melingkupi gejala alam. Melihat konteks seperti, dimana teori merupakan satu produk keilmuan, berarti suatu pengetahuan (knowledge) dibangun atas dasar asumsi-asumsi filosofis tertentu yang mendasarinya.
Menurut Burrel dan Morgan (1979), asumsi-asumsi yang mendasari atas terbangunya suatu pengetahuan (knnowledge) adalah ontologi (ontology), epistimologi (epistimology), hakikat manusia dan metodologi (methodology). Ontologi, merupakan cabang filsafat yang berhubungan dengan hakikat atau sifat dari realitas atau objek yang diinvestigasi. Epistimologi, merupakan cabang filsafat yang memberi perhatian terhadap bagaimana mendapatkan serta menyebarkan ilmu pengetahuan.
Berangkat dari kerangka dasar ontologi dan epistimologi, akhirnya menghasilkan variabilitas cara pandang ilmuan dalam memperoleh kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Dampak yang terjadi adalah munculnya berbagai paradigma riset dengan berbagai konsekwensi pertentang dan klaim antara pembenaran dan penyalahan.
Kaum Subyektifime (anti-positivism), memberikan penekanan bahwa pengetahuan bersifat sangat subyektif dan spiritual (transedental), yang didasarkan pada pengetahuan dan pandangan manusia. Hal itu sejalan dengan cara pandang pendekatan ideograpik, yang berpandangan bahwa seseorang akan dapat memahami ”dunia sosial” (social world) dan fenomena yang diinvestigasi, apabila ia dapat memperolehnya atas dasar ”pengetahuan pihak pertama” (first hand knowledge). Bebeda dengan kaum Objektivisme (positivism) yang berpandangan bahwa pengetahuan itu berada dalam bentuk yang tidak berujud (intangible), terukur dan teramati. Secara ontologis, kaum objektivism memandang bahwa relaitas merupakan sumber pengetahuan yang terlepas pada diri manusia (Burrel & Morgan, 1979). Pandangan posivisim tersebut nampaknya sejalan dengan pendekatan nomotetik yang memiliki metode yang baku dan protokoler.
Kaum Voluntarisme (voluntarism) memberikan penekanan pada essensi bahwa keberadaan manusia didunia ini adalah untuk memecahkan fenomena sosial sebagaimana mahluk yang memiliki kehendak dan pilihan bebas (free will and choice). Manusia menurut kaum voluntaris dipandang sebagai pencipta dan mempunyai perspektif untuk menciptakan fenomena sosial dengan daya kreatifitasnya (Sukoharsono dalam Ishak dan Ikhsan, 2005). Hal itu berbeda dengan sudut pandang kaum determinisme yang memandang bahwa manusia dan aktivitasnya ditentukan oleh situasi atau lingkungan dimana mereka berada. Kaum determinis menggap bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan mengubah social world melainkan manusia memiliki kepekaan dan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana mereka berada.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, Burrel dan Morgan (1979) memetakan pentehuan dalam tiga paradigma, yaitu fungsionalis-interpretif (functionalist-interpretive), radikal-humanis (radical humanist), dan raduikal strukturalis (radical structuralist).
Paradigma Fungsaionalis, sering disebut sebagai fungsionalis struktural (ctructural functionalist) atau kontinjensi rasional (rational contingency). Pradigma ini merupakan paradigma yang umum dan dominan digunakan dalam penelitian akuntansi atau paradigma utama (mainstream paradigm). Fungsionalis menganggap bahwa realitas adalah objectif berada diluar secara bebas dan terposah diliuar manusia. Realitas diukur dan dianalisis serta digambarkan secara objektif. Dengan demikian, penelitian yang menggunakan paradigma ini terjadi pemisahan secara jelas antara subjek dan objek penelitian. Berangkat cara pandang seperti itu, ilmu pengetahuan akuntansi mendudukkan metode ilmiah (scisntific methode) sebagai media pengembangan dan penemuan ilmu pengetahuan (teori). Metode penelitian kuantitatif merupakan perwujudan operasional yang cocok dengan cara pandangan paradigma fungsionalis.
Paradigma interpretif atau disebutnya juga dengan interacsionis subjektif (subjective interactionist) (Macintosh, 1994). Chua (1986) menyatakan bahwa paradigma ini berakar dari filusuf Jerman yang menitik beratkan pada peran bahasa, interpretasi, dan pemahaman dalam ilmu sosial. Burrel & Morgan (1976) berpendapat bahwa paradigma interpretif menggunakan cara pandang para nominalis yang melihgat realitas sosial sebagai sesuatu yang hanya merupakan label, nama, atau konsep yang digunakan untuk membangun realitas, dan bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanyalah penamaan atas sesuatu yang diciptakan oleh manusia atau merupakan produk manusia itu sendiri. Dengan demikian, realitas sosial merupakan sesuatu yang berada pada dalam diri manusia, sehingga bersifat subjektif bukan objektif. Pada paradigma interpretif, ilmu pengathuan tidak digunakan untuk menjelaskan (to explain) melainkan untuk memahami (to understand) (Triyuwono dalam Ihsan & Ishak, 2005). Desain penelitian kualitatif merupakan bentuk metode yang cocok dengan paradigma ini. Paradigma interpretif memasukkan aliran etnometodologi dan interaksionis simbolis fenomenologi yang didasarkan pada aliran sosiologis, hermenetik, dan fenomenologis.
Paradigma strukturalisme radikal, merupakan salah satu paradigma penelitian akuntansi yang memiliki kemiripan dengan paradigma fungsionalis. Paradigma ini beranggapan bahwa sistem sosial mempunyai keberadaan ontologis yang konkret dan nyata (Machinton dalam Ihsan & Ishak, 2005). Fokus dalam paradigma ini adalah bahwa terdapat konflik mendasar pada hubungan kelas atau kelompok dan struktur pengendalian. Disamping itu, memperlakukan dunia sosial sebagai objek eksternal dan memiliki hubungan terpisah dari manusia tertentu. Umumnya riset dalam demargasi paradigma ini didasarkan pada teori Marxisme tradisional.
Paradigma humanis radikal, diwarnai oleh teori kritis dari Frankfurt School dan Habermas (Dillard dan Becker dalam Ihsan dan Ishak, 2005). Pandangan Habermas menytakan bahwa objek studi sebagai suatu interaksi sosial yang disebut ’du8nia kehidupan” (life world), yang diartikan sebagai interaksi berdasarkan pada kepentingan kebutuhan yang melekat dalam diri manusia dan membantu untuk pencapaian saling memahami (Sawarjuwono, 2002). Macintosh menyatakan bahwa humanis radikal memiliki visi praktik akuntansi yang berorentasi pada orang yang mengutamakan idealisme humanistik dan nilai-nilai dibandingkan dengan tujuan organisasi.
Kilas Balik Behavior Accounting.
Pendekatan klasik, akuntansi lebih menitik beratkan pada pola pikir normatif dan telah menguasai pemikiran akuntansi dalam satu dekade dan mengalami kejayaan pada tahun 1960-an. Baru sejak decade 1970-an akuntansi mengalami pergeseran paradigma dan pemikiran dengan munculnya berbagai riset akuntansi keperilakukan.
Satu keniscayaan yang melatarbelakangi pergeseran paradigma tersebut adalah bahwa akuntansi normatrif yang mampu bertahan dan mengalami kejayaan ternyata tidak cukup mujarab dalam menghadapi problematika praksis. Desain sistem akuntansi normatif yang dihasilkan dari riset akuntansi ternyata tidak dapat digunakan dalam praktik sehari-hari. Konsekwensinya, munculnya pemikiran baru dalam bentuk tawaran pemahaman akuntansi deskriptif dalam praktik nyata. Alasan kedua munculnya pemikiran pemahaman riset akuntansi empiris yang memasukkan keperilakukan dan ekonomi dan politik. Alasan ketiga, semain terbukannya pola pikir ilmuan dibidang akuntansi, serta kesadaran open ended terjhadap ilmu sosial lain. Ladsan metodologis (epistimologis) tentang cara pandang memperoleh kebenaran dan pengembangan ilmu pengetahauan sebagaimana tersebut diatas juga meberi kontribusi besar terhadap pergeseran paradigma akuntansi kearah eksistensi akuntansi keperilakukan.
Perkembangan instrumen keuangan terutama di pasar modal terutama munculnya efficient market hypothesis dan agency theory, telah menciptakan wajah baru dalam perkembangan ilmu akuntansi lewat perkembangan riset akuntansi. Beberapa pemikiran akuntansi dari Rochester dan Chicago mengembangkan apa yang disebut teori akuntansi positif (positive accounting theory) yang menjelaskan mengapa akuntansi itu ada, apa itu akuntansi, mengapa akuntansi melakukan apa yang mereka lakukan, dan apa pengaruh dari fenomena itu terhadap manusia dan pengguna sumber daya (Ghazali & Chariri, 2001).
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, serta untuk meningkatkan cakupan luas pertkembangan akuntansi, ilmuan akuntansi banyak mengembangkan ilmu akuntansi dengan memasukkan dimensi keperilakukan dalam desain sistem akuntansi. Riset akuntansi keperilakuan dapat dikatakan sebagai bidang baru yang merupakan perkembangan akuntansi dalam bentuk upaya sistemik melibatkan keperilakukan individu, kelompok, organisasi bisnis, organisasi non bisnis dan teknologi informasi.
Akuntansi keperilakukan merupakan bagian dari ilmu akuntansi nyang perkembangannya semakin meningkat dalam 25 tahun belakangan ini. Hal itu, ditandai dengan lahirnya sejumlah jurnal dan artikel yang berkenaan dengan keperoilakukan seperti Behaviour Research in Accounting.
Riset keperilakukan dapat ditelusuri sejak tahun 1960-an atau lebih awal yaitu sejak doble entry ditemukan oleh Lucas Pacioli (1949). Karya monumental yang lebih riil riset tentang akuntansi keperilakukan adalah Controllership Foundation of American (1951) yang menyelidiki dampak anggaran terhadap manusia dan studi Hofsted & Kinerd (1970), yang mengankat topik perilaku akuntan dan nonakuntan oleh fungsi akuntansi dan non akuntansi.
Hadayati (2002) menjelaskan bahwa sebagai bagian dari ilmu keperilakukan (behavioral science), teori-teori keperilakukan dikembangkan dari riset empiris atas perilaku manusia dalam organisasi. Dengan demikian perkembangan dan pergeseran akuntansi keperilakukan tak perlu diragukan lagi, mengingat produk akuntansi dan proses akuntansi sendiri melibat individu, kelompok, masyarakat dan negara (stakeholders), sehingga perkembangannya harus melibatkan keperikakukan lingkungan yang mengitarinya.
Paling tidak, riset akutansi keperilakukan meliputi demargasi, antara lain: (1) pembuatan keputusan dan pertimbangan oleh akuntan dan auditor; (3) pengaruh dan fungsi akuntanmsi seperti partisipasi dan penyusunan anggran, karakteristik sistem informasi, dan dan fungsi audit terhadap perilaku baik karyawan, manajer, investor, maupun wajib pajak; (3) pengaruh hasil dari fungsi tersebut, seperti informasi akuntansi fdan penggunaan pertimbangan dalam pembuatan keputiusan (Ikhsan dan Ishak, 2005); dan (4) perkembangan social responbility perusahaan terhadap stakeholders.
Nor Hadi
Program Studi Ekonomi Islam STAIN Kudus
Background
Akuntansi yang kita kenal selama ini telah mengalami metamorfose yang panjang, dengan seperangkat dan tahapan rekonstruksi sebagai sebuah social science yang legitimate dengan kemampuannya memberi kemanfataan bagi praksis business di dunia. Paling tidak melibatkan tiga riset besar, sehingga akuntansi dapat mendudukkan dirinya berdampingan praksis business seperti sekarang ini. Mekipun tidak ada catatan yang dapat digunakan untuk menunjukkan secara langsung kapan akuntansi mulai dipraktikkan, bisa diperkirakan bahwa akuntansi telah digunakan sejak zaman sebelum masehi (SM). Berbarengan dengan berkembangnya peradaban manusia, pencatatan, pengiktisaran, dan pelaporan (propses akuntansi) telah menjadi bagian proses akuntansi yang melembaga.
Beberapa bukti empiris, dapat dijadikan rujukan dan runutan sejarah tentang perkembangan akuntansi (asal-muasal), seperti sejarah bangsa Aztec dan Inca di pedalaman Amerika, bangsa Dravida di Dataran Asia Selaytan, bangsa Cina dan Jepang dikawasan Asia Timur, bangsa Sumeria, Mesir Kuno, dan mesopotamia didataran Arab, bangsa Yunani dan Romawi di benua Eropa, merupakan yang telah maju kuno yang telah mempraktikkan kristalisasi akuntansi dengan berbagai variasi kesederhanaanya (Ikhsan & Ishak, 2005). Sejumlah bukti empiris yang berbentuk manuskrip-manuskrip yang ditemukan di goa-goa prasejarah telah tersebut menunjukkan bahwa manusia di zaman itu telah mengenal adanya hitung menghitung meski dengan bentuk variasi kesederhanaanya.
Keberadaan akuntansi yang kita kita kenal selama ini, oleh banyak kalangan lebih didudukkan sebagai satu metode pencatatan yang akan menghasilkan media pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut laporan keuangan. Melihat posisi tersebut, maka lambat laun akuntansi benar-benar akan terjadi reduksi nilai dan hanya berupa hamparan angka-angka yang memaparkan kekayaan dan kinerja perushaan. Wajar, manakala banyak kalangan memberi kritik bahwa akuntansi bukan merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang dapat memberikan banyak manfaat. Bahkan dampak dari interpretasi yang mendudukkan akuntansi seperti tersebut diatas, akuntansi hanya sebagai alat legitimasi sistem ekonomi dimana akuntansi diberlakukan. Jika hanya sebatas itu, maka peran dan fungsi akuntansi menjadi dis-legitimasi manakala sistem ekonomi yang ditopangnya mengalami illigitimasi, dan bahkan the dead of accounting akan muncul, karena peran dan fungsi akuntansi akan diganti oleh perkembangan tehnologi informasi seperti komputerisasi.
Kenyataan ternyata menunjukkan kondisi yang tidak membenarkan proyeksi banyak kalangan. Ilmuan dibidang akuntansi, telah memberikan bukti lewat perkembangan ilmu akuntansi yang bersifat terbuka (open ended) dalam bentuk keterbukaan dalam berkolaborasi dengan disiplin ilmu lain, seperti masukanya teori-teori sosial dan eksak dalam perkembangan akuntansi.
Akuntansi yang merupakan satu sistem dan prosedur yang menghasilkan laporan keuangan dimaksudkan untuk membantu para pemakai pengambilan keputusan, ternyata mengandung seperangkat essensi behavioral dan syarat dengan muatan integrasi dengan berbagai ilmu (teori) sosial lainnya. Tujuan tersebut tak lain adalah memberi petunjuk dan mempengaruhi para pengguna dalam memilih tindakan yang paling baik untuk mengalihasikan sumberdaya yang langka pada aktivitas bisnis (Ikhsan & Ishak, 2005). Perlu diketahui bahwa dalam penetapan keputusan (decission making) sudah barang pasti akan melibatkan jugdment yang potret keseluruhannya akan mengaktifkan aspek-aspek keperilakuan dari para pengambil keputusan maupun pembuat laporan akuntansi. Dengan kata lain, akuntansi tidak akan dapat dilepas keperilakukan manusia dan tidak bersifat statis melainkan akan berkembang sejalan perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan.
Jika hal seperti adanya, pertanyaan yang muncul adalah apa dan bagaimana tipologi akuntasi keperlakuan, bagaimana adopsi sistemik teori-teori sosial lain masuk kedalam akuntansi dan sejauhmana nilai aksiologis dari akuntansi keperilakukan dalam membantu praksis bisnis.
Variabilitas Landasan Epistimologi dalam Riset Dibidang Akuntansi
Penelitian ilmiah merupakan satu motor inti dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara, diskusi tentang ilmu pengetahuan tak dapat dilepaskan dengan posisi teori yang merupakan reduksi fenomena lapangan yang universal. Sehingga, posisi teori akan memudahkan dalam memahami dan memprediksi fenomena. Dengan demikian, dalam teori yang merupakan produk ilmu pengetahuan mengakui eksistensi (atau dibangun) atas dasar asumsi-asumsi yang merupakan upaya meniadakan sekian kondisi yang melingkupi gejala alam. Melihat konteks seperti, dimana teori merupakan satu produk keilmuan, berarti suatu pengetahuan (knowledge) dibangun atas dasar asumsi-asumsi filosofis tertentu yang mendasarinya.
Menurut Burrel dan Morgan (1979), asumsi-asumsi yang mendasari atas terbangunya suatu pengetahuan (knnowledge) adalah ontologi (ontology), epistimologi (epistimology), hakikat manusia dan metodologi (methodology). Ontologi, merupakan cabang filsafat yang berhubungan dengan hakikat atau sifat dari realitas atau objek yang diinvestigasi. Epistimologi, merupakan cabang filsafat yang memberi perhatian terhadap bagaimana mendapatkan serta menyebarkan ilmu pengetahuan.
Berangkat dari kerangka dasar ontologi dan epistimologi, akhirnya menghasilkan variabilitas cara pandang ilmuan dalam memperoleh kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Dampak yang terjadi adalah munculnya berbagai paradigma riset dengan berbagai konsekwensi pertentang dan klaim antara pembenaran dan penyalahan.
Kaum Subyektifime (anti-positivism), memberikan penekanan bahwa pengetahuan bersifat sangat subyektif dan spiritual (transedental), yang didasarkan pada pengetahuan dan pandangan manusia. Hal itu sejalan dengan cara pandang pendekatan ideograpik, yang berpandangan bahwa seseorang akan dapat memahami ”dunia sosial” (social world) dan fenomena yang diinvestigasi, apabila ia dapat memperolehnya atas dasar ”pengetahuan pihak pertama” (first hand knowledge). Bebeda dengan kaum Objektivisme (positivism) yang berpandangan bahwa pengetahuan itu berada dalam bentuk yang tidak berujud (intangible), terukur dan teramati. Secara ontologis, kaum objektivism memandang bahwa relaitas merupakan sumber pengetahuan yang terlepas pada diri manusia (Burrel & Morgan, 1979). Pandangan posivisim tersebut nampaknya sejalan dengan pendekatan nomotetik yang memiliki metode yang baku dan protokoler.
Kaum Voluntarisme (voluntarism) memberikan penekanan pada essensi bahwa keberadaan manusia didunia ini adalah untuk memecahkan fenomena sosial sebagaimana mahluk yang memiliki kehendak dan pilihan bebas (free will and choice). Manusia menurut kaum voluntaris dipandang sebagai pencipta dan mempunyai perspektif untuk menciptakan fenomena sosial dengan daya kreatifitasnya (Sukoharsono dalam Ishak dan Ikhsan, 2005). Hal itu berbeda dengan sudut pandang kaum determinisme yang memandang bahwa manusia dan aktivitasnya ditentukan oleh situasi atau lingkungan dimana mereka berada. Kaum determinis menggap bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan mengubah social world melainkan manusia memiliki kepekaan dan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana mereka berada.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, Burrel dan Morgan (1979) memetakan pentehuan dalam tiga paradigma, yaitu fungsionalis-interpretif (functionalist-interpretive), radikal-humanis (radical humanist), dan raduikal strukturalis (radical structuralist).
Paradigma Fungsaionalis, sering disebut sebagai fungsionalis struktural (ctructural functionalist) atau kontinjensi rasional (rational contingency). Pradigma ini merupakan paradigma yang umum dan dominan digunakan dalam penelitian akuntansi atau paradigma utama (mainstream paradigm). Fungsionalis menganggap bahwa realitas adalah objectif berada diluar secara bebas dan terposah diliuar manusia. Realitas diukur dan dianalisis serta digambarkan secara objektif. Dengan demikian, penelitian yang menggunakan paradigma ini terjadi pemisahan secara jelas antara subjek dan objek penelitian. Berangkat cara pandang seperti itu, ilmu pengetahuan akuntansi mendudukkan metode ilmiah (scisntific methode) sebagai media pengembangan dan penemuan ilmu pengetahuan (teori). Metode penelitian kuantitatif merupakan perwujudan operasional yang cocok dengan cara pandangan paradigma fungsionalis.
Paradigma interpretif atau disebutnya juga dengan interacsionis subjektif (subjective interactionist) (Macintosh, 1994). Chua (1986) menyatakan bahwa paradigma ini berakar dari filusuf Jerman yang menitik beratkan pada peran bahasa, interpretasi, dan pemahaman dalam ilmu sosial. Burrel & Morgan (1976) berpendapat bahwa paradigma interpretif menggunakan cara pandang para nominalis yang melihgat realitas sosial sebagai sesuatu yang hanya merupakan label, nama, atau konsep yang digunakan untuk membangun realitas, dan bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanyalah penamaan atas sesuatu yang diciptakan oleh manusia atau merupakan produk manusia itu sendiri. Dengan demikian, realitas sosial merupakan sesuatu yang berada pada dalam diri manusia, sehingga bersifat subjektif bukan objektif. Pada paradigma interpretif, ilmu pengathuan tidak digunakan untuk menjelaskan (to explain) melainkan untuk memahami (to understand) (Triyuwono dalam Ihsan & Ishak, 2005). Desain penelitian kualitatif merupakan bentuk metode yang cocok dengan paradigma ini. Paradigma interpretif memasukkan aliran etnometodologi dan interaksionis simbolis fenomenologi yang didasarkan pada aliran sosiologis, hermenetik, dan fenomenologis.
Paradigma strukturalisme radikal, merupakan salah satu paradigma penelitian akuntansi yang memiliki kemiripan dengan paradigma fungsionalis. Paradigma ini beranggapan bahwa sistem sosial mempunyai keberadaan ontologis yang konkret dan nyata (Machinton dalam Ihsan & Ishak, 2005). Fokus dalam paradigma ini adalah bahwa terdapat konflik mendasar pada hubungan kelas atau kelompok dan struktur pengendalian. Disamping itu, memperlakukan dunia sosial sebagai objek eksternal dan memiliki hubungan terpisah dari manusia tertentu. Umumnya riset dalam demargasi paradigma ini didasarkan pada teori Marxisme tradisional.
Paradigma humanis radikal, diwarnai oleh teori kritis dari Frankfurt School dan Habermas (Dillard dan Becker dalam Ihsan dan Ishak, 2005). Pandangan Habermas menytakan bahwa objek studi sebagai suatu interaksi sosial yang disebut ’du8nia kehidupan” (life world), yang diartikan sebagai interaksi berdasarkan pada kepentingan kebutuhan yang melekat dalam diri manusia dan membantu untuk pencapaian saling memahami (Sawarjuwono, 2002). Macintosh menyatakan bahwa humanis radikal memiliki visi praktik akuntansi yang berorentasi pada orang yang mengutamakan idealisme humanistik dan nilai-nilai dibandingkan dengan tujuan organisasi.
Kilas Balik Behavior Accounting.
Pendekatan klasik, akuntansi lebih menitik beratkan pada pola pikir normatif dan telah menguasai pemikiran akuntansi dalam satu dekade dan mengalami kejayaan pada tahun 1960-an. Baru sejak decade 1970-an akuntansi mengalami pergeseran paradigma dan pemikiran dengan munculnya berbagai riset akuntansi keperilakukan.
Satu keniscayaan yang melatarbelakangi pergeseran paradigma tersebut adalah bahwa akuntansi normatrif yang mampu bertahan dan mengalami kejayaan ternyata tidak cukup mujarab dalam menghadapi problematika praksis. Desain sistem akuntansi normatif yang dihasilkan dari riset akuntansi ternyata tidak dapat digunakan dalam praktik sehari-hari. Konsekwensinya, munculnya pemikiran baru dalam bentuk tawaran pemahaman akuntansi deskriptif dalam praktik nyata. Alasan kedua munculnya pemikiran pemahaman riset akuntansi empiris yang memasukkan keperilakukan dan ekonomi dan politik. Alasan ketiga, semain terbukannya pola pikir ilmuan dibidang akuntansi, serta kesadaran open ended terjhadap ilmu sosial lain. Ladsan metodologis (epistimologis) tentang cara pandang memperoleh kebenaran dan pengembangan ilmu pengetahauan sebagaimana tersebut diatas juga meberi kontribusi besar terhadap pergeseran paradigma akuntansi kearah eksistensi akuntansi keperilakukan.
Perkembangan instrumen keuangan terutama di pasar modal terutama munculnya efficient market hypothesis dan agency theory, telah menciptakan wajah baru dalam perkembangan ilmu akuntansi lewat perkembangan riset akuntansi. Beberapa pemikiran akuntansi dari Rochester dan Chicago mengembangkan apa yang disebut teori akuntansi positif (positive accounting theory) yang menjelaskan mengapa akuntansi itu ada, apa itu akuntansi, mengapa akuntansi melakukan apa yang mereka lakukan, dan apa pengaruh dari fenomena itu terhadap manusia dan pengguna sumber daya (Ghazali & Chariri, 2001).
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, serta untuk meningkatkan cakupan luas pertkembangan akuntansi, ilmuan akuntansi banyak mengembangkan ilmu akuntansi dengan memasukkan dimensi keperilakukan dalam desain sistem akuntansi. Riset akuntansi keperilakuan dapat dikatakan sebagai bidang baru yang merupakan perkembangan akuntansi dalam bentuk upaya sistemik melibatkan keperilakukan individu, kelompok, organisasi bisnis, organisasi non bisnis dan teknologi informasi.
Akuntansi keperilakukan merupakan bagian dari ilmu akuntansi nyang perkembangannya semakin meningkat dalam 25 tahun belakangan ini. Hal itu, ditandai dengan lahirnya sejumlah jurnal dan artikel yang berkenaan dengan keperoilakukan seperti Behaviour Research in Accounting.
Riset keperilakukan dapat ditelusuri sejak tahun 1960-an atau lebih awal yaitu sejak doble entry ditemukan oleh Lucas Pacioli (1949). Karya monumental yang lebih riil riset tentang akuntansi keperilakukan adalah Controllership Foundation of American (1951) yang menyelidiki dampak anggaran terhadap manusia dan studi Hofsted & Kinerd (1970), yang mengankat topik perilaku akuntan dan nonakuntan oleh fungsi akuntansi dan non akuntansi.
Hadayati (2002) menjelaskan bahwa sebagai bagian dari ilmu keperilakukan (behavioral science), teori-teori keperilakukan dikembangkan dari riset empiris atas perilaku manusia dalam organisasi. Dengan demikian perkembangan dan pergeseran akuntansi keperilakukan tak perlu diragukan lagi, mengingat produk akuntansi dan proses akuntansi sendiri melibat individu, kelompok, masyarakat dan negara (stakeholders), sehingga perkembangannya harus melibatkan keperikakukan lingkungan yang mengitarinya.
Paling tidak, riset akutansi keperilakukan meliputi demargasi, antara lain: (1) pembuatan keputusan dan pertimbangan oleh akuntan dan auditor; (3) pengaruh dan fungsi akuntanmsi seperti partisipasi dan penyusunan anggran, karakteristik sistem informasi, dan dan fungsi audit terhadap perilaku baik karyawan, manajer, investor, maupun wajib pajak; (3) pengaruh hasil dari fungsi tersebut, seperti informasi akuntansi fdan penggunaan pertimbangan dalam pembuatan keputiusan (Ikhsan dan Ishak, 2005); dan (4) perkembangan social responbility perusahaan terhadap stakeholders.
Nor Hadi
Program Studi Ekonomi Islam STAIN Kudus
TEKNIK SAMPLING
Sampel adalah sebagian dari populasi. Artinya tidak akan ada sampel jika tidak ada populasi. Populasi adalah keseluruhan elemen atau unsur yang akan kita teliti. Penelitian yang dilakukan atas seluruh elemen dinamakan sensus. Idealnya, agar hasil penelitiannya lebih bisa dipercaya, seorang peneliti harus melakukan sensus. Namun karena sesuatu hal peneliti bisa tidak meneliti keseluruhan elemen tadi, maka yang bisa dilakukannya adalah meneliti sebagian dari keseluruhan elemen atau unsur tadi.
Berbagai alasan yang masuk akal mengapa peneliti tidak melakukan sensus antara lain adalah,(a) populasi demikian banyaknya sehingga dalam prakteknya tidak mungkin seluruh elemen diteliti; (b) keterbatasan waktu penelitian, biaya, dan sumber daya manusia, membuat peneliti harus telah puas jika meneliti sebagian dari elemen penelitian; (c) bahkan kadang, penelitian yang dilakukan terhadap sampel bisa lebih reliabel daripada terhadap populasi – misalnya, karena elemen sedemikian banyaknya maka akan memunculkan kelelahan fisik dan mental para pencacahnya sehingga banyak terjadi kekeliruan. (Uma Sekaran, 1992); (d) demikian pula jika elemen populasi homogen, penelitian terhadap seluruh elemen dalam populasi menjadi tidak masuk akal, misalnya untuk meneliti kualitas jeruk dari satu pohon jeruk
Agar hasil penelitian yang dilakukan terhadap sampel masih tetap bisa dipercaya dalam artian masih bisa mewakili karakteristik populasi, maka cara penarikan sampelnya harus dilakukan secara seksama. Cara pemilihan sampel dikenal dengan nama teknik sampling atau teknik pengambilan sampel .
Populasi atau universe adalah sekelompok orang, kejadian, atau benda, yang dijadikan obyek penelitian. Jika yang ingin diteliti adalah sikap konsumen terhadap satu produk tertentu, maka populasinya adalah seluruh konsumen produk tersebut. Jika yang diteliti adalah laporan keuangan perusahaan “X”, maka populasinya adalah keseluruhan laporan keuangan perusahaan “X” tersebut, Jika yang diteliti adalah motivasi pegawai di departemen “A” maka populasinya adalah seluruh pegawai di departemen “A”. Jika yang diteliti adalah efektivitas gugus kendali mutu (GKM) organisasi “Y”, maka populasinya adalah seluruh GKM organisasi “Y”
Elemen/unsur adalah setiap satuan populasi. Kalau dalam populasi terdapat 30 laporan keuangan, maka setiap laporan keuangan tersebut adalah unsur atau elemen penelitian. Artinya dalam populasi tersebut terdapat 30 elemen penelitian. Jika populasinya adalah pabrik sepatu, dan jumlah pabrik sepatu 500, maka dalam populasi tersebut terdapat 500 elemen penelitian.
Syarat sampel yang baik
Secara umum, sampel yang baik adalah yang dapat mewakili sebanyak mungkin karakteristik populasi. Dalam bahasa pengukuran, artinya sampel harus valid, yaitu bisa mengukur sesuatu yang seharusnya diukur. Kalau yang ingin diukur adalah masyarakat Sunda sedangkan yang dijadikan sampel adalah hanya orang Banten saja, maka sampel tersebut tidak valid, karena tidak mengukur sesuatu yang seharusnya diukur (orang Sunda). Sampel yang valid ditentukan oleh dua pertimbangan.
Pertama : Akurasi atau ketepatan , yaitu tingkat ketidakadaan “bias” (kekeliruan) dalam sample. Dengan kata lain makin sedikit tingkat kekeliruan yang ada dalam sampel, makin akurat sampel tersebut. Tolok ukur adanya “bias” atau kekeliruan adalah populasi.
Cooper dan Emory (1995) menyebutkan bahwa “there is no systematic variance” yang maksudnya adalah tidak ada keragaman pengukuran yang disebabkan karena pengaruh yang diketahui atau tidak diketahui, yang menyebabkan skor cenderung mengarah pada satu titik tertentu. Sebagai contoh, jika ingin mengetahui rata-rata luas tanah suatu perumahan, lalu yang dijadikan sampel adalah rumah yang terletak di setiap sudut jalan, maka hasil atau skor yang diperoleh akan bias. Kekeliruan semacam ini bisa terjadi pada sampel yang diambil secara sistematis
Contoh systematic variance yang banyak ditulis dalam buku-buku metode penelitian adalah jajak-pendapat (polling) yang dilakukan oleh Literary Digest (sebuah majalah yang terbit di Amerika tahun 1920-an) pada tahun 1936. (Copper & Emory, 1995, Nan lin, 1976). Mulai tahun 1920, 1924, 1928, dan tahun 1932 majalah ini berhasil memprediksi siapa yang akan jadi presiden dari calon-calon presiden yang ada. Sampel diambil berdasarkan petunjuk dalam buku telepon dan dari daftar pemilik mobil. Namun pada tahun 1936 prediksinya salah. Berdasarkan jajak pendapat, di antara dua calon presiden (Alfred M. Landon dan Franklin D. Roosevelt), yang akan menang adalah Landon, namun meleset karena ternyata Roosevelt yang terpilih menjadi presiden Amerika.
Setelah diperiksa secara seksama, ternyata Literary Digest membuat kesalahan dalam menentukan sampel penelitiannya . Karena semua sampel yang diambil adalah mereka yang memiliki telepon dan mobil, akibatnya pemilih yang sebagian besar tidak memiliki telepon dan mobil (kelas rendah) tidak terwakili, padahal Rosevelt lebih banyak dipilih oleh masyarakat kelas rendah tersebut. Dari kejadian tersebut ada dua pelajaran yang diperoleh : (1), keakuratan prediktibilitas dari suatu sampel tidak selalu bisa dijamin dengan banyaknya jumlah sampel; (2) agar sampel dapat memprediksi dengan baik populasi, sampel harus mempunyai selengkap mungkin karakteristik populasi (Nan Lin, 1976).
Kedua : Presisi. Kriteria kedua sampel yang baik adalah memiliki tingkat presisi estimasi. Presisi mengacu pada persoalan sedekat mana estimasi kita dengan karakteristik populasi. Contoh : Dari 300 pegawai produksi, diambil sampel 50 orang. Setelah diukur ternyata rata-rata perhari, setiap orang menghasilkan 50 potong produk “X”. Namun berdasarkan laporan harian, pegawai bisa menghasilkan produk “X” per harinya rata-rata 58 unit. Artinya di antara laporan harian yang dihitung berdasarkan populasi dengan hasil penelitian yang dihasilkan dari sampel, terdapat perbedaan 8 unit. Makin kecil tingkat perbedaan di antara rata-rata populasi dengan rata-rata sampel, maka makin tinggi tingkat presisi sampel tersebut.
Belum pernah ada sampel yang bisa mewakili karakteristik populasi sepenuhnya. Oleh karena itu dalam setiap penarikan sampel senantiasa melekat keasalahan-kesalahan, yang dikenal dengan nama “sampling error” Presisi diukur oleh simpangan baku (standard error). Makin kecil perbedaan di antara simpangan baku yang diperoleh dari sampel (S) dengan simpangan baku dari populasi (, makin tinggi pula tingkat presisinya. Walau tidak selamanya, tingkat presisi mungkin bisa meningkat dengan cara menambahkan jumlah sampel, karena kesalahan mungkin bisa berkurang kalau jumlah sampelnya ditambah ( Kerlinger, 1973 ). Dengan contoh di atas tadi, mungkin saja perbedaan rata-rata di antara populasi dengan sampel bisa lebih sedikit, jika sampel yang ditariknya ditambah. Katakanlah dari 50 menjadi 75.
Ukuran sampel
Ukuran sampel atau jumlah sampel yang diambil menjadi persoalan yang penting manakala jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian yang menggunakan analisis kuantitatif. Pada penelitian yang menggunakan analisis kualitatif, ukuran sampel bukan menjadi nomor satu, karena yang dipentingkan alah kekayaan informasi. Walau jumlahnya sedikit tetapi jika kaya akan informasi, maka sampelnya lebih bermanfaat.
Dikaitkan dengan besarnya sampel, selain tingkat kesalahan, ada lagi beberapa faktor lain yang perlu memperoleh pertimbangan yaitu, (1) derajat keseragaman, (2) rencana analisis, (3) biaya, waktu, dan tenaga yang tersedia . (Singarimbun dan Effendy, 1989). Makin tidak seragam sifat atau karakter setiap elemen populasi, makin banyak sampel yang harus diambil. Jika rencana analisisnya mendetail atau rinci maka jumlah sampelnya pun harus banyak. Misalnya di samping ingin mengetahui sikap konsumen terhadap kebijakan perusahaan, peneliti juga bermaksud mengetahui hubungan antara sikap dengan tingkat pendidikan. Agar tujuan ini dapat tercapai maka sampelnya harus terdiri atas berbagai jenjang pendidikan SD, SLTP. SMU, dan seterusnya.. Makin sedikit waktu, biaya , dan tenaga yang dimiliki peneliti, makin sedikit pula sampel yang bisa diperoleh. Perlu dipahami bahwa apapun alasannya, penelitian haruslah dapat dikelola dengan baik (manageable).
Misalnya, jumlah bank yang dijadikan populasi penelitian ada 400 buah. Pertanyaannya adalah, berapa bank yang harus diambil menjadi sampel agar hasilnya mewakili populasi?. 30?, 50? 100? 250?. Jawabnya tidak mudah. Ada yang mengatakan, jika ukuran populasinya di atas 1000, sampel sekitar 10 % sudah cukup, tetapi jika ukuran populasinya sekitar 100, sampelnya paling sedikit 30%, dan kalau ukuran populasinya 30, maka sampelnya harus 100%.
Ada pula yang menuliskan, untuk penelitian deskriptif, sampelnya 10% dari populasi, penelitian korelasional, paling sedikit 30 elemen populasi, penelitian perbandingan kausal, 30 elemen per kelompok, dan untuk penelitian eksperimen 15 elemen per kelompok (Gay dan Diehl, 1992).
Roscoe (1975) dalam Uma Sekaran (1992) memberikan pedoman penentuan jumlah sampel sebagai berikut :
1. Sebaiknya ukuran sampel di antara 30 s/d 500 elemen
2. Jika sampel dipecah lagi ke dalam subsampel (laki/perempuan, SD?SLTP/SMU, dsb), jumlah minimum subsampel harus 30
3. Pada penelitian multivariate (termasuk analisis regresi multivariate) ukuran sampel harus beberapa kali lebih besar (10 kali) dari jumlah variable yang akan dianalisis.
4. Untuk penelitian eksperimen yang sederhana, dengan pengendalian yang ketat, ukuran sampel bisa antara 10 s/d 20 elemen.
Krejcie dan Morgan (1970) dalam Uma Sekaran (1992) membuat daftar yang bisa dipakai untuk menentukan jumlah sampel sebagai berikut (Lihat Tabel)
Populasi (N) Sampel (n) Populasi (N) Sampel (n) Populasi (N) Sampel (n)
10 10 220 140 1200 291
15 14 230 144 1300 297
20 19 240 148 1400 302
25 24 250 152 1500 306
30 28 260 155 1600 310
35 32 270 159 1700 313
40 36 280 162 1800 317
45 40 290 165 1900 320
50 44 300 169 2000 322
55 48 320 175 2200 327
60 52 340 181 2400 331
65 56 360 186 2600 335
70 59 380 191 2800 338
75 63 400 196 3000 341
80 66 420 201 3500 346
85 70 440 205 4000 351
90 73 460 210 4500 354
95 76 480 214 5000 357
100 80 500 217 6000 361
110 86 550 226 7000 364
120 92 600 234 8000 367
130 97 650 242 9000 368
140 103 700 248 10000 370
150 108 750 254 15000 375
160 113 800 260 20000 377
170 118 850 265 30000 379
180 123 900 269 40000 380
190 127 950 274 50000 381
200 132 1000 278 75000 382
210 136 1100 285 1000000 384
Sebagai informasi lainnya, Champion (1981) mengatakan bahwa sebagian besar uji statistik selalu menyertakan rekomendasi ukuran sampel. Dengan kata lain, uji-uji statistik yang ada akan sangat efektif jika diterapkan pada sampel yang jumlahnya 30 s/d 60 atau dari 120 s/d 250. Bahkan jika sampelnya di atas 500, tidak direkomendasikan untuk menerapkan uji statistik. (Penjelasan tentang ini dapat dibaca di Bab 7 dan 8 buku Basic Statistics for Social Research, Second Edition)
Teknik-teknik pengambilan sampel
Secara umum, ada dua jenis teknik pengambilan sampel yaitu, sampel acak atau random sampling / probability sampling, dan sampel tidak acak atau nonrandom samping/nonprobability sampling. Yang dimaksud dengan random sampling adalah cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang sama untuk diambil kepada setiap elemen populasi. Artinya jika elemen populasinya ada 100 dan yang akan dijadikan sampel adalah 25, maka setiap elemen tersebut mempunyai kemungkinan 25/100 untuk bisa dipilih menjadi sampel. Sedangkan yang dimaksud dengan nonrandom sampling atau nonprobability sampling, setiap elemen populasi tidak mempunyai kemungkinan yang sama untuk dijadikan sampel. Lima elemen populasi dipilih sebagai sampel karena letaknya dekat dengan rumah peneliti, sedangkan yang lainnya, karena jauh, tidak dipilih; artinya kemungkinannya 0 (nol).
Dua jenis teknik pengambilan sampel di atas mempunyai tujuan yang berbeda. Jika peneliti ingin hasil penelitiannya bisa dijadikan ukuran untuk mengestimasikan populasi, atau istilahnya adalah melakukan generalisasi maka seharusnya sampel representatif dan diambil secara acak. Namun jika peneliti tidak mempunyai kemauan melakukan generalisasi hasil penelitian maka sampel bisa diambil secara tidak acak. Sampel tidak acak biasanya juga diambil jika peneliti tidak mempunyai data pasti tentang ukuran populasi dan informasi lengkap tentang setiap elemen populasi. Contohnya, jika yang diteliti populasinya adalah konsumen teh botol, kemungkinan besar peneliti tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah konsumennya, dan juga karakteristik konsumen. Karena dia tidak mengetahui ukuran pupulasi yang tepat, bisakah dia mengatakan bahwa 200 konsumen sebagai sampel dikatakan “representatif”?. Kemudian, bisakah peneliti memilih sampel secara acak, jika tidak ada informasi yang cukup lengkap tentang diri konsumen?. Dalam situasi yang demikian, pengambilan sampel dengan cara acak tidak dimungkinkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali sampel diambil dengan cara tidak acak atau nonprobability sampling, namun dengan konsekuensi hasil penelitiannya tersebut tidak bisa digeneralisasikan. Jika ternyata dari 200 konsumen teh botol tadi merasa kurang puas, maka peneliti tidak bisa mengatakan bahwa sebagian besar konsumen teh botol merasa kurang puas terhadap the botol.
Di setiap jenis teknik pemilihan tersebut, terdapat beberapa teknik yang lebih spesifik lagi. Pada sampel acak (random sampling) dikenal dengan istilah simple random sampling, stratified random sampling, cluster sampling, systematic sampling, dan area sampling. Pada nonprobability sampling dikenal beberapa teknik, antara lain adalah convenience sampling, purposive sampling, quota sampling, snowball sampling
Probability/Random Sampling.
Syarat pertama yang harus dilakukan untuk mengambil sampel secara acak adalah memperoleh atau membuat kerangka sampel atau dikenal dengan nama “sampling frame”. Yang dimaksud dengan kerangka sampling adalah daftar yang berisikan setiap elemen populasi yang bisa diambil sebagai sampel. Elemen populasi bisa berupa data tentang orang/binatang, tentang kejadian, tentang tempat, atau juga tentang benda. Jika populasi penelitian adalah mahasiswa perguruan tinggi “A”, maka peneliti harus bisa memiliki daftar semua mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi “A “ tersebut selengkap mungkin. Nama, NRP, jenis kelamin, alamat, usia, dan informasi lain yang berguna bagi penelitiannya.. Dari daftar ini, peneliti akan bisa secara pasti mengetahui jumlah populasinya (N). Jika populasinya adalah rumah tangga dalam sebuah kota, maka peneliti harus mempunyai daftar seluruh rumah tangga kota tersebut. Jika populasinya adalah wilayah Jawa Barat, maka penelti harus mepunyai peta wilayah Jawa Barat secara lengkap. Kabupaten, Kecamatan, Desa, Kampung. Lalu setiap tempat tersebut diberi kode (angka atau simbol) yang berbeda satu sama lainnya.
Di samping sampling frame, peneliti juga harus mempunyai alat yang bisa dijadikan penentu sampel. Dari sekian elemen populasi, elemen mana saja yang bisa dipilih menjadi sampel?. Alat yang umumnya digunakan adalah Tabel Angka Random, kalkulator, atau undian. Pemilihan sampel secara acak bisa dilakukan melalui sistem undian jika elemen populasinya tidak begitu banyak. Tetapi jika sudah ratusan, cara undian bisa mengganggu konsep “acak” atau “random” itu sendiri.
1. Simple Random Sampling atau Sampel Acak Sederhana
Cara atau teknik ini dapat dilakukan jika analisis penelitiannya cenderung deskriptif dan bersifat umum. Perbedaan karakter yang mungkin ada pada setiap unsur atau elemen populasi tidak merupakan hal yang penting bagi rencana analisisnya. Misalnya, dalam populasi ada wanita dan pria, atau ada yang kaya dan yang miskin, ada manajer dan bukan manajer, dan perbedaan-perbedaan lainnya. Selama perbedaan gender, status kemakmuran, dan kedudukan dalam organisasi, serta perbedaan-perbedaan lain tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang penting dan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap hasil penelitian, maka peneliti dapat mengambil sampel secara acak sederhana. Dengan demikian setiap unsur populasi harus mempunyai kesempatan sama untuk bisa dipilih menjadi sampel. Prosedurnya :
1. Susun “sampling frame”
2. Tetapkan jumlah sampel yang akan diambil
3. Tentukan alat pemilihan sampel
4. Pilih sampel sampai dengan jumlah terpenuhi
2. Stratified Random Sampling atau Sampel Acak Distratifikasikan
Karena unsur populasi berkarakteristik heterogen, dan heterogenitas tersebut mempunyai arti yang signifikan pada pencapaian tujuan penelitian, maka peneliti dapat mengambil sampel dengan cara ini. Misalnya, seorang peneliti ingin mengetahui sikap manajer terhadap satu kebijakan perusahaan. Dia menduga bahwa manajer tingkat atas cenderung positif sikapnya terhadap kebijakan perusahaan tadi. Agar dapat menguji dugaannya tersebut maka sampelnya harus terdiri atas paling tidak para manajer tingkat atas, menengah, dan bawah. Dengan teknik pemilihan sampel secara random distratifikasikan, maka dia akan memperoleh manajer di ketiga tingkatan tersebut, yaitu stratum manajer atas, manajer menengah dan manajer bawah. Dari setiap stratum tersebut dipilih sampel secara acak. Prosedurnya :
1. Siapkan “sampling frame”
2. Bagi sampling frame tersebut berdasarkan strata yang dikehendaki
3. Tentukan jumlah sampel dalam setiap stratum
4. Pilih sampel dari setiap stratum secara acak.
Pada saat menentukan jumlah sampel dalam setiap stratum, peneliti dapat menentukan secara (a) proposional, (b) tidak proposional. Yang dimaksud dengan proposional adalah jumlah sampel dalam setiap stratum sebanding dengan jumlah unsur populasi dalam stratum tersebut. Misalnya, untuk stratum manajer tingkat atas (I) terdapat 15 manajer, tingkat menengah ada 45 manajer (II), dan manajer tingkat bawah (III) ada 100 manajer. Artinya jumlah seluruh manajer adalah 160. Kalau jumlah sampel yang akan diambil seluruhnya 100 manajer, maka untuk stratum I diambil (15:160)x100 = 9 manajer, stratum II = 28 manajer, dan stratum 3 = 63 manajer.
Jumlah dalam setiap stratum tidak proposional. Hal ini terjadi jika jumlah unsur atau elemen di salah satu atau beberapa stratum sangat sedikit. Misalnya saja, kalau dalam stratum manajer kelas atas (I) hanya ada 4 manajer, maka peneliti bisa mengambil semua manajer dalam stratum tersebut , dan untuk manajer tingkat menengah (II) ditambah 5, sedangkan manajer tingat bawah (III), tetap 63 orang.
3. Cluster Sampling atau Sampel Gugus
Teknik ini biasa juga diterjemahkan dengan cara pengambilan sampel berdasarkan gugus. Berbeda dengan teknik pengambilan sampel acak yang distratifikasikan, di mana setiap unsur dalam satu stratum memiliki karakteristik yang homogen (stratum A : laki-laki semua, stratum B : perempuan semua), maka dalam sampel gugus, setiap gugus boleh mengandung unsur yang karakteristiknya berbeda-beda atau heterogen. Misalnya, dalam satu organisasi terdapat 100 departemen. Dalam setiap departemen terdapat banyak pegawai dengan karakteristik berbeda pula. Beda jenis kelaminnya, beda tingkat pendidikannya, beda tingkat pendapatnya, beda tingat manajerialnnya, dan perbedaan-perbedaan lainnya. Jika peneliti bermaksud mengetahui tingkat penerimaan para pegawai terhadap suatu strategi yang segera diterapkan perusahaan, maka peneliti dapat menggunakan cluster sampling untuk mencegah terpilihnya sampel hanya dari satu atau dua departemen saja. Prosedur :
1. Susun sampling frame berdasarkan gugus – Dalam kasus di atas, elemennya ada 100 departemen.
2. Tentukan berapa gugus yang akan diambil sebagai sampel
3. Pilih gugus sebagai sampel dengan cara acak
4. Teliti setiap pegawai yang ada dalam gugus sample
4. Systematic Sampling atau Sampel Sistematis
Jika peneliti dihadapkan pada ukuran populasi yang banyak dan tidak memiliki alat pengambil data secara random, cara pengambilan sampel sistematis dapat digunakan. Cara ini menuntut kepada peneliti untuk memilih unsur populasi secara sistematis, yaitu unsur populasi yang bisa dijadikan sampel adalah yang “keberapa”. Misalnya, setiap unsur populasi yang keenam, yang bisa dijadikan sampel. Soal “keberapa”-nya satu unsur populasi bisa dijadikan sampel tergantung pada ukuran populasi dan ukuran sampel. Misalnya, dalam satu populasi terdapat 5000 rumah. Sampel yang akan diambil adalah 250 rumah dengan demikian interval di antara sampel kesatu, kedua, dan seterusnya adalah 25. Prosedurnya :
5. Susun sampling frame
6. Tetapkan jumlah sampel yang ingin diambil
7. Tentukan K (kelas interval)
8. Tentukan angka atau nomor awal di antara kelas interval tersebut secara acak atau random – biasanya melalui cara undian saja.
9. Mulailah mengambil sampel dimulai dari angka atau nomor awal yang terpilih.
10. Pilihlah sebagai sampel angka atau nomor interval berikutnya
4. Area Sampling atau Sampel Wilayah
Teknik ini dipakai ketika peneliti dihadapkan pada situasi bahwa populasi penelitiannya tersebar di berbagai wilayah. Misalnya, seorang marketing manajer sebuah stasiun TV ingin mengetahui tingkat penerimaan masyarakat Jawa Barat atas sebuah mata tayangan, teknik pengambilan sampel dengan area sampling sangat tepat. Prosedurnya :
1. Susun sampling frame yang menggambarkan peta wilayah (Jawa Barat) – Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan, Desa.
2. Tentukan wilayah yang akan dijadikan sampel (Kabupaten ?, Kotamadya?, Kecamatan?, Desa?)
3. Tentukan berapa wilayah yang akan dijadikan sampel penelitiannya.
4. Pilih beberapa wilayah untuk dijadikan sampel dengan cara acak atau random.
5. Kalau ternyata masih terlampau banyak responden yang harus diambil datanya, bagi lagi wilayah yang terpilih ke dalam sub wilayah.
Nonprobability/Nonrandom Sampling atau Sampel Tidak Acak
Seperti telah diuraikan sebelumnya, jenis sampel ini tidak dipilih secara acak. Tidak semua unsur atau elemen populasi mempunyai kesempatan sama untuk bisa dipilih menjadi sampel. Unsur populasi yang terpilih menjadi sampel bisa disebabkan karena kebetulan atau karena faktor lain yang sebelumnya sudah direncanakan oleh peneliti.
1. Convenience Sampling atau sampel yang dipilih dengan pertimbangan kemudahan.
Dalam memilih sampel, peneliti tidak mempunyai pertimbangan lain kecuali berdasarkan kemudahan saja. Seseorang diambil sebagai sampel karena kebetulan orang tadi ada di situ atau kebetulan dia mengenal orang tersebut. Oleh karena itu ada beberapa penulis menggunakan istilah accidental sampling – tidak disengaja – atau juga captive sample (man-on-the-street) Jenis sampel ini sangat baik jika dimanfaatkan untuk penelitian penjajagan, yang kemudian diikuti oleh penelitian lanjutan yang sampelnya diambil secara acak (random). Beberapa kasus penelitian yang menggunakan jenis sampel ini, hasilnya ternyata kurang obyektif.
2. Purposive Sampling
Sesuai dengan namanya, sampel diambil dengan maksud atau tujuan tertentu. Seseorang atau sesuatu diambil sebagai sampel karena peneliti menganggap bahwa seseorang atau sesuatu tersebut memiliki informasi yang diperlukan bagi penelitiannya. Dua jenis sampel ini dikenal dengan nama judgement dan quota sampling.
Judgment Sampling
Sampel dipilih berdasarkan penilaian peneliti bahwa dia adalah pihak yang paling baik untuk dijadikan sampel penelitiannya.. Misalnya untuk memperoleh data tentang bagaimana satu proses produksi direncanakan oleh suatu perusahaan, maka manajer produksi merupakan orang yang terbaik untuk bisa memberikan informasi. Jadi, judment sampling umumnya memilih sesuatu atau seseorang menjadi sampel karena mereka mempunyai “information rich”.
Dalam program pengembangan produk (product development), biasanya yang dijadikan sampel adalah karyawannya sendiri, dengan pertimbangan bahwa kalau karyawan sendiri tidak puas terhadap produk baru yang akan dipasarkan, maka jangan terlalu berharap pasar akan menerima produk itu dengan baik. (Cooper dan Emory, 1992).
Quota Sampling
Teknik sampel ini adalah bentuk dari sampel distratifikasikan secara proposional, namun tidak dipilih secara acak melainkan secara kebetulan saja.
Misalnya, di sebuah kantor terdapat pegawai laki-laki 60% dan perempuan 40% . Jika seorang peneliti ingin mewawancari 30 orang pegawai dari kedua jenis kelamin tadi maka dia harus mengambil sampel pegawai laki-laki sebanyak 18 orang sedangkan pegawai perempuan 12 orang. Sekali lagi, teknik pengambilan ketiga puluh sampel tadi tidak dilakukan secara acak, melainkan secara kebetulan saja.
3. Snowball Sampling – Sampel Bola Salju
Cara ini banyak dipakai ketika peneliti tidak banyak tahu tentang populasi penelitiannya. Dia hanya tahu satu atau dua orang yang berdasarkan penilaiannya bisa dijadikan sampel. Karena peneliti menginginkan lebih banyak lagi, lalu dia minta kepada sampel pertama untuk menunjukan orang lain yang kira-kira bisa dijadikan sampel. Misalnya, seorang peneliti ingin mengetahui pandangan kaum lesbian terhadap lembaga perkawinan. Peneliti cukup mencari satu orang wanita lesbian dan kemudian melakukan wawancara. Setelah selesai, peneliti tadi minta kepada wanita lesbian tersebut untuk bisa mewawancarai teman lesbian lainnya. Setelah jumlah wanita lesbian yang berhasil diwawancarainya dirasa cukup, peneliti bisa mengentikan pencarian wanita lesbian lainnya. . Hal ini bisa juga dilakukan pada pencandu narkotik, para gay, atau kelompok-kelompok sosial lain yang eksklusif (tertutup)
.
( Hasan Mustafa /2000 )
Sampel adalah sebagian dari populasi. Artinya tidak akan ada sampel jika tidak ada populasi. Populasi adalah keseluruhan elemen atau unsur yang akan kita teliti. Penelitian yang dilakukan atas seluruh elemen dinamakan sensus. Idealnya, agar hasil penelitiannya lebih bisa dipercaya, seorang peneliti harus melakukan sensus. Namun karena sesuatu hal peneliti bisa tidak meneliti keseluruhan elemen tadi, maka yang bisa dilakukannya adalah meneliti sebagian dari keseluruhan elemen atau unsur tadi.
Berbagai alasan yang masuk akal mengapa peneliti tidak melakukan sensus antara lain adalah,(a) populasi demikian banyaknya sehingga dalam prakteknya tidak mungkin seluruh elemen diteliti; (b) keterbatasan waktu penelitian, biaya, dan sumber daya manusia, membuat peneliti harus telah puas jika meneliti sebagian dari elemen penelitian; (c) bahkan kadang, penelitian yang dilakukan terhadap sampel bisa lebih reliabel daripada terhadap populasi – misalnya, karena elemen sedemikian banyaknya maka akan memunculkan kelelahan fisik dan mental para pencacahnya sehingga banyak terjadi kekeliruan. (Uma Sekaran, 1992); (d) demikian pula jika elemen populasi homogen, penelitian terhadap seluruh elemen dalam populasi menjadi tidak masuk akal, misalnya untuk meneliti kualitas jeruk dari satu pohon jeruk
Agar hasil penelitian yang dilakukan terhadap sampel masih tetap bisa dipercaya dalam artian masih bisa mewakili karakteristik populasi, maka cara penarikan sampelnya harus dilakukan secara seksama. Cara pemilihan sampel dikenal dengan nama teknik sampling atau teknik pengambilan sampel .
Populasi atau universe adalah sekelompok orang, kejadian, atau benda, yang dijadikan obyek penelitian. Jika yang ingin diteliti adalah sikap konsumen terhadap satu produk tertentu, maka populasinya adalah seluruh konsumen produk tersebut. Jika yang diteliti adalah laporan keuangan perusahaan “X”, maka populasinya adalah keseluruhan laporan keuangan perusahaan “X” tersebut, Jika yang diteliti adalah motivasi pegawai di departemen “A” maka populasinya adalah seluruh pegawai di departemen “A”. Jika yang diteliti adalah efektivitas gugus kendali mutu (GKM) organisasi “Y”, maka populasinya adalah seluruh GKM organisasi “Y”
Elemen/unsur adalah setiap satuan populasi. Kalau dalam populasi terdapat 30 laporan keuangan, maka setiap laporan keuangan tersebut adalah unsur atau elemen penelitian. Artinya dalam populasi tersebut terdapat 30 elemen penelitian. Jika populasinya adalah pabrik sepatu, dan jumlah pabrik sepatu 500, maka dalam populasi tersebut terdapat 500 elemen penelitian.
Syarat sampel yang baik
Secara umum, sampel yang baik adalah yang dapat mewakili sebanyak mungkin karakteristik populasi. Dalam bahasa pengukuran, artinya sampel harus valid, yaitu bisa mengukur sesuatu yang seharusnya diukur. Kalau yang ingin diukur adalah masyarakat Sunda sedangkan yang dijadikan sampel adalah hanya orang Banten saja, maka sampel tersebut tidak valid, karena tidak mengukur sesuatu yang seharusnya diukur (orang Sunda). Sampel yang valid ditentukan oleh dua pertimbangan.
Pertama : Akurasi atau ketepatan , yaitu tingkat ketidakadaan “bias” (kekeliruan) dalam sample. Dengan kata lain makin sedikit tingkat kekeliruan yang ada dalam sampel, makin akurat sampel tersebut. Tolok ukur adanya “bias” atau kekeliruan adalah populasi.
Cooper dan Emory (1995) menyebutkan bahwa “there is no systematic variance” yang maksudnya adalah tidak ada keragaman pengukuran yang disebabkan karena pengaruh yang diketahui atau tidak diketahui, yang menyebabkan skor cenderung mengarah pada satu titik tertentu. Sebagai contoh, jika ingin mengetahui rata-rata luas tanah suatu perumahan, lalu yang dijadikan sampel adalah rumah yang terletak di setiap sudut jalan, maka hasil atau skor yang diperoleh akan bias. Kekeliruan semacam ini bisa terjadi pada sampel yang diambil secara sistematis
Contoh systematic variance yang banyak ditulis dalam buku-buku metode penelitian adalah jajak-pendapat (polling) yang dilakukan oleh Literary Digest (sebuah majalah yang terbit di Amerika tahun 1920-an) pada tahun 1936. (Copper & Emory, 1995, Nan lin, 1976). Mulai tahun 1920, 1924, 1928, dan tahun 1932 majalah ini berhasil memprediksi siapa yang akan jadi presiden dari calon-calon presiden yang ada. Sampel diambil berdasarkan petunjuk dalam buku telepon dan dari daftar pemilik mobil. Namun pada tahun 1936 prediksinya salah. Berdasarkan jajak pendapat, di antara dua calon presiden (Alfred M. Landon dan Franklin D. Roosevelt), yang akan menang adalah Landon, namun meleset karena ternyata Roosevelt yang terpilih menjadi presiden Amerika.
Setelah diperiksa secara seksama, ternyata Literary Digest membuat kesalahan dalam menentukan sampel penelitiannya . Karena semua sampel yang diambil adalah mereka yang memiliki telepon dan mobil, akibatnya pemilih yang sebagian besar tidak memiliki telepon dan mobil (kelas rendah) tidak terwakili, padahal Rosevelt lebih banyak dipilih oleh masyarakat kelas rendah tersebut. Dari kejadian tersebut ada dua pelajaran yang diperoleh : (1), keakuratan prediktibilitas dari suatu sampel tidak selalu bisa dijamin dengan banyaknya jumlah sampel; (2) agar sampel dapat memprediksi dengan baik populasi, sampel harus mempunyai selengkap mungkin karakteristik populasi (Nan Lin, 1976).
Kedua : Presisi. Kriteria kedua sampel yang baik adalah memiliki tingkat presisi estimasi. Presisi mengacu pada persoalan sedekat mana estimasi kita dengan karakteristik populasi. Contoh : Dari 300 pegawai produksi, diambil sampel 50 orang. Setelah diukur ternyata rata-rata perhari, setiap orang menghasilkan 50 potong produk “X”. Namun berdasarkan laporan harian, pegawai bisa menghasilkan produk “X” per harinya rata-rata 58 unit. Artinya di antara laporan harian yang dihitung berdasarkan populasi dengan hasil penelitian yang dihasilkan dari sampel, terdapat perbedaan 8 unit. Makin kecil tingkat perbedaan di antara rata-rata populasi dengan rata-rata sampel, maka makin tinggi tingkat presisi sampel tersebut.
Belum pernah ada sampel yang bisa mewakili karakteristik populasi sepenuhnya. Oleh karena itu dalam setiap penarikan sampel senantiasa melekat keasalahan-kesalahan, yang dikenal dengan nama “sampling error” Presisi diukur oleh simpangan baku (standard error). Makin kecil perbedaan di antara simpangan baku yang diperoleh dari sampel (S) dengan simpangan baku dari populasi (, makin tinggi pula tingkat presisinya. Walau tidak selamanya, tingkat presisi mungkin bisa meningkat dengan cara menambahkan jumlah sampel, karena kesalahan mungkin bisa berkurang kalau jumlah sampelnya ditambah ( Kerlinger, 1973 ). Dengan contoh di atas tadi, mungkin saja perbedaan rata-rata di antara populasi dengan sampel bisa lebih sedikit, jika sampel yang ditariknya ditambah. Katakanlah dari 50 menjadi 75.
Ukuran sampel
Ukuran sampel atau jumlah sampel yang diambil menjadi persoalan yang penting manakala jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian yang menggunakan analisis kuantitatif. Pada penelitian yang menggunakan analisis kualitatif, ukuran sampel bukan menjadi nomor satu, karena yang dipentingkan alah kekayaan informasi. Walau jumlahnya sedikit tetapi jika kaya akan informasi, maka sampelnya lebih bermanfaat.
Dikaitkan dengan besarnya sampel, selain tingkat kesalahan, ada lagi beberapa faktor lain yang perlu memperoleh pertimbangan yaitu, (1) derajat keseragaman, (2) rencana analisis, (3) biaya, waktu, dan tenaga yang tersedia . (Singarimbun dan Effendy, 1989). Makin tidak seragam sifat atau karakter setiap elemen populasi, makin banyak sampel yang harus diambil. Jika rencana analisisnya mendetail atau rinci maka jumlah sampelnya pun harus banyak. Misalnya di samping ingin mengetahui sikap konsumen terhadap kebijakan perusahaan, peneliti juga bermaksud mengetahui hubungan antara sikap dengan tingkat pendidikan. Agar tujuan ini dapat tercapai maka sampelnya harus terdiri atas berbagai jenjang pendidikan SD, SLTP. SMU, dan seterusnya.. Makin sedikit waktu, biaya , dan tenaga yang dimiliki peneliti, makin sedikit pula sampel yang bisa diperoleh. Perlu dipahami bahwa apapun alasannya, penelitian haruslah dapat dikelola dengan baik (manageable).
Misalnya, jumlah bank yang dijadikan populasi penelitian ada 400 buah. Pertanyaannya adalah, berapa bank yang harus diambil menjadi sampel agar hasilnya mewakili populasi?. 30?, 50? 100? 250?. Jawabnya tidak mudah. Ada yang mengatakan, jika ukuran populasinya di atas 1000, sampel sekitar 10 % sudah cukup, tetapi jika ukuran populasinya sekitar 100, sampelnya paling sedikit 30%, dan kalau ukuran populasinya 30, maka sampelnya harus 100%.
Ada pula yang menuliskan, untuk penelitian deskriptif, sampelnya 10% dari populasi, penelitian korelasional, paling sedikit 30 elemen populasi, penelitian perbandingan kausal, 30 elemen per kelompok, dan untuk penelitian eksperimen 15 elemen per kelompok (Gay dan Diehl, 1992).
Roscoe (1975) dalam Uma Sekaran (1992) memberikan pedoman penentuan jumlah sampel sebagai berikut :
1. Sebaiknya ukuran sampel di antara 30 s/d 500 elemen
2. Jika sampel dipecah lagi ke dalam subsampel (laki/perempuan, SD?SLTP/SMU, dsb), jumlah minimum subsampel harus 30
3. Pada penelitian multivariate (termasuk analisis regresi multivariate) ukuran sampel harus beberapa kali lebih besar (10 kali) dari jumlah variable yang akan dianalisis.
4. Untuk penelitian eksperimen yang sederhana, dengan pengendalian yang ketat, ukuran sampel bisa antara 10 s/d 20 elemen.
Krejcie dan Morgan (1970) dalam Uma Sekaran (1992) membuat daftar yang bisa dipakai untuk menentukan jumlah sampel sebagai berikut (Lihat Tabel)
Populasi (N) Sampel (n) Populasi (N) Sampel (n) Populasi (N) Sampel (n)
10 10 220 140 1200 291
15 14 230 144 1300 297
20 19 240 148 1400 302
25 24 250 152 1500 306
30 28 260 155 1600 310
35 32 270 159 1700 313
40 36 280 162 1800 317
45 40 290 165 1900 320
50 44 300 169 2000 322
55 48 320 175 2200 327
60 52 340 181 2400 331
65 56 360 186 2600 335
70 59 380 191 2800 338
75 63 400 196 3000 341
80 66 420 201 3500 346
85 70 440 205 4000 351
90 73 460 210 4500 354
95 76 480 214 5000 357
100 80 500 217 6000 361
110 86 550 226 7000 364
120 92 600 234 8000 367
130 97 650 242 9000 368
140 103 700 248 10000 370
150 108 750 254 15000 375
160 113 800 260 20000 377
170 118 850 265 30000 379
180 123 900 269 40000 380
190 127 950 274 50000 381
200 132 1000 278 75000 382
210 136 1100 285 1000000 384
Sebagai informasi lainnya, Champion (1981) mengatakan bahwa sebagian besar uji statistik selalu menyertakan rekomendasi ukuran sampel. Dengan kata lain, uji-uji statistik yang ada akan sangat efektif jika diterapkan pada sampel yang jumlahnya 30 s/d 60 atau dari 120 s/d 250. Bahkan jika sampelnya di atas 500, tidak direkomendasikan untuk menerapkan uji statistik. (Penjelasan tentang ini dapat dibaca di Bab 7 dan 8 buku Basic Statistics for Social Research, Second Edition)
Teknik-teknik pengambilan sampel
Secara umum, ada dua jenis teknik pengambilan sampel yaitu, sampel acak atau random sampling / probability sampling, dan sampel tidak acak atau nonrandom samping/nonprobability sampling. Yang dimaksud dengan random sampling adalah cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang sama untuk diambil kepada setiap elemen populasi. Artinya jika elemen populasinya ada 100 dan yang akan dijadikan sampel adalah 25, maka setiap elemen tersebut mempunyai kemungkinan 25/100 untuk bisa dipilih menjadi sampel. Sedangkan yang dimaksud dengan nonrandom sampling atau nonprobability sampling, setiap elemen populasi tidak mempunyai kemungkinan yang sama untuk dijadikan sampel. Lima elemen populasi dipilih sebagai sampel karena letaknya dekat dengan rumah peneliti, sedangkan yang lainnya, karena jauh, tidak dipilih; artinya kemungkinannya 0 (nol).
Dua jenis teknik pengambilan sampel di atas mempunyai tujuan yang berbeda. Jika peneliti ingin hasil penelitiannya bisa dijadikan ukuran untuk mengestimasikan populasi, atau istilahnya adalah melakukan generalisasi maka seharusnya sampel representatif dan diambil secara acak. Namun jika peneliti tidak mempunyai kemauan melakukan generalisasi hasil penelitian maka sampel bisa diambil secara tidak acak. Sampel tidak acak biasanya juga diambil jika peneliti tidak mempunyai data pasti tentang ukuran populasi dan informasi lengkap tentang setiap elemen populasi. Contohnya, jika yang diteliti populasinya adalah konsumen teh botol, kemungkinan besar peneliti tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah konsumennya, dan juga karakteristik konsumen. Karena dia tidak mengetahui ukuran pupulasi yang tepat, bisakah dia mengatakan bahwa 200 konsumen sebagai sampel dikatakan “representatif”?. Kemudian, bisakah peneliti memilih sampel secara acak, jika tidak ada informasi yang cukup lengkap tentang diri konsumen?. Dalam situasi yang demikian, pengambilan sampel dengan cara acak tidak dimungkinkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali sampel diambil dengan cara tidak acak atau nonprobability sampling, namun dengan konsekuensi hasil penelitiannya tersebut tidak bisa digeneralisasikan. Jika ternyata dari 200 konsumen teh botol tadi merasa kurang puas, maka peneliti tidak bisa mengatakan bahwa sebagian besar konsumen teh botol merasa kurang puas terhadap the botol.
Di setiap jenis teknik pemilihan tersebut, terdapat beberapa teknik yang lebih spesifik lagi. Pada sampel acak (random sampling) dikenal dengan istilah simple random sampling, stratified random sampling, cluster sampling, systematic sampling, dan area sampling. Pada nonprobability sampling dikenal beberapa teknik, antara lain adalah convenience sampling, purposive sampling, quota sampling, snowball sampling
Probability/Random Sampling.
Syarat pertama yang harus dilakukan untuk mengambil sampel secara acak adalah memperoleh atau membuat kerangka sampel atau dikenal dengan nama “sampling frame”. Yang dimaksud dengan kerangka sampling adalah daftar yang berisikan setiap elemen populasi yang bisa diambil sebagai sampel. Elemen populasi bisa berupa data tentang orang/binatang, tentang kejadian, tentang tempat, atau juga tentang benda. Jika populasi penelitian adalah mahasiswa perguruan tinggi “A”, maka peneliti harus bisa memiliki daftar semua mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi “A “ tersebut selengkap mungkin. Nama, NRP, jenis kelamin, alamat, usia, dan informasi lain yang berguna bagi penelitiannya.. Dari daftar ini, peneliti akan bisa secara pasti mengetahui jumlah populasinya (N). Jika populasinya adalah rumah tangga dalam sebuah kota, maka peneliti harus mempunyai daftar seluruh rumah tangga kota tersebut. Jika populasinya adalah wilayah Jawa Barat, maka penelti harus mepunyai peta wilayah Jawa Barat secara lengkap. Kabupaten, Kecamatan, Desa, Kampung. Lalu setiap tempat tersebut diberi kode (angka atau simbol) yang berbeda satu sama lainnya.
Di samping sampling frame, peneliti juga harus mempunyai alat yang bisa dijadikan penentu sampel. Dari sekian elemen populasi, elemen mana saja yang bisa dipilih menjadi sampel?. Alat yang umumnya digunakan adalah Tabel Angka Random, kalkulator, atau undian. Pemilihan sampel secara acak bisa dilakukan melalui sistem undian jika elemen populasinya tidak begitu banyak. Tetapi jika sudah ratusan, cara undian bisa mengganggu konsep “acak” atau “random” itu sendiri.
1. Simple Random Sampling atau Sampel Acak Sederhana
Cara atau teknik ini dapat dilakukan jika analisis penelitiannya cenderung deskriptif dan bersifat umum. Perbedaan karakter yang mungkin ada pada setiap unsur atau elemen populasi tidak merupakan hal yang penting bagi rencana analisisnya. Misalnya, dalam populasi ada wanita dan pria, atau ada yang kaya dan yang miskin, ada manajer dan bukan manajer, dan perbedaan-perbedaan lainnya. Selama perbedaan gender, status kemakmuran, dan kedudukan dalam organisasi, serta perbedaan-perbedaan lain tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang penting dan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap hasil penelitian, maka peneliti dapat mengambil sampel secara acak sederhana. Dengan demikian setiap unsur populasi harus mempunyai kesempatan sama untuk bisa dipilih menjadi sampel. Prosedurnya :
1. Susun “sampling frame”
2. Tetapkan jumlah sampel yang akan diambil
3. Tentukan alat pemilihan sampel
4. Pilih sampel sampai dengan jumlah terpenuhi
2. Stratified Random Sampling atau Sampel Acak Distratifikasikan
Karena unsur populasi berkarakteristik heterogen, dan heterogenitas tersebut mempunyai arti yang signifikan pada pencapaian tujuan penelitian, maka peneliti dapat mengambil sampel dengan cara ini. Misalnya, seorang peneliti ingin mengetahui sikap manajer terhadap satu kebijakan perusahaan. Dia menduga bahwa manajer tingkat atas cenderung positif sikapnya terhadap kebijakan perusahaan tadi. Agar dapat menguji dugaannya tersebut maka sampelnya harus terdiri atas paling tidak para manajer tingkat atas, menengah, dan bawah. Dengan teknik pemilihan sampel secara random distratifikasikan, maka dia akan memperoleh manajer di ketiga tingkatan tersebut, yaitu stratum manajer atas, manajer menengah dan manajer bawah. Dari setiap stratum tersebut dipilih sampel secara acak. Prosedurnya :
1. Siapkan “sampling frame”
2. Bagi sampling frame tersebut berdasarkan strata yang dikehendaki
3. Tentukan jumlah sampel dalam setiap stratum
4. Pilih sampel dari setiap stratum secara acak.
Pada saat menentukan jumlah sampel dalam setiap stratum, peneliti dapat menentukan secara (a) proposional, (b) tidak proposional. Yang dimaksud dengan proposional adalah jumlah sampel dalam setiap stratum sebanding dengan jumlah unsur populasi dalam stratum tersebut. Misalnya, untuk stratum manajer tingkat atas (I) terdapat 15 manajer, tingkat menengah ada 45 manajer (II), dan manajer tingkat bawah (III) ada 100 manajer. Artinya jumlah seluruh manajer adalah 160. Kalau jumlah sampel yang akan diambil seluruhnya 100 manajer, maka untuk stratum I diambil (15:160)x100 = 9 manajer, stratum II = 28 manajer, dan stratum 3 = 63 manajer.
Jumlah dalam setiap stratum tidak proposional. Hal ini terjadi jika jumlah unsur atau elemen di salah satu atau beberapa stratum sangat sedikit. Misalnya saja, kalau dalam stratum manajer kelas atas (I) hanya ada 4 manajer, maka peneliti bisa mengambil semua manajer dalam stratum tersebut , dan untuk manajer tingkat menengah (II) ditambah 5, sedangkan manajer tingat bawah (III), tetap 63 orang.
3. Cluster Sampling atau Sampel Gugus
Teknik ini biasa juga diterjemahkan dengan cara pengambilan sampel berdasarkan gugus. Berbeda dengan teknik pengambilan sampel acak yang distratifikasikan, di mana setiap unsur dalam satu stratum memiliki karakteristik yang homogen (stratum A : laki-laki semua, stratum B : perempuan semua), maka dalam sampel gugus, setiap gugus boleh mengandung unsur yang karakteristiknya berbeda-beda atau heterogen. Misalnya, dalam satu organisasi terdapat 100 departemen. Dalam setiap departemen terdapat banyak pegawai dengan karakteristik berbeda pula. Beda jenis kelaminnya, beda tingkat pendidikannya, beda tingkat pendapatnya, beda tingat manajerialnnya, dan perbedaan-perbedaan lainnya. Jika peneliti bermaksud mengetahui tingkat penerimaan para pegawai terhadap suatu strategi yang segera diterapkan perusahaan, maka peneliti dapat menggunakan cluster sampling untuk mencegah terpilihnya sampel hanya dari satu atau dua departemen saja. Prosedur :
1. Susun sampling frame berdasarkan gugus – Dalam kasus di atas, elemennya ada 100 departemen.
2. Tentukan berapa gugus yang akan diambil sebagai sampel
3. Pilih gugus sebagai sampel dengan cara acak
4. Teliti setiap pegawai yang ada dalam gugus sample
4. Systematic Sampling atau Sampel Sistematis
Jika peneliti dihadapkan pada ukuran populasi yang banyak dan tidak memiliki alat pengambil data secara random, cara pengambilan sampel sistematis dapat digunakan. Cara ini menuntut kepada peneliti untuk memilih unsur populasi secara sistematis, yaitu unsur populasi yang bisa dijadikan sampel adalah yang “keberapa”. Misalnya, setiap unsur populasi yang keenam, yang bisa dijadikan sampel. Soal “keberapa”-nya satu unsur populasi bisa dijadikan sampel tergantung pada ukuran populasi dan ukuran sampel. Misalnya, dalam satu populasi terdapat 5000 rumah. Sampel yang akan diambil adalah 250 rumah dengan demikian interval di antara sampel kesatu, kedua, dan seterusnya adalah 25. Prosedurnya :
5. Susun sampling frame
6. Tetapkan jumlah sampel yang ingin diambil
7. Tentukan K (kelas interval)
8. Tentukan angka atau nomor awal di antara kelas interval tersebut secara acak atau random – biasanya melalui cara undian saja.
9. Mulailah mengambil sampel dimulai dari angka atau nomor awal yang terpilih.
10. Pilihlah sebagai sampel angka atau nomor interval berikutnya
4. Area Sampling atau Sampel Wilayah
Teknik ini dipakai ketika peneliti dihadapkan pada situasi bahwa populasi penelitiannya tersebar di berbagai wilayah. Misalnya, seorang marketing manajer sebuah stasiun TV ingin mengetahui tingkat penerimaan masyarakat Jawa Barat atas sebuah mata tayangan, teknik pengambilan sampel dengan area sampling sangat tepat. Prosedurnya :
1. Susun sampling frame yang menggambarkan peta wilayah (Jawa Barat) – Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan, Desa.
2. Tentukan wilayah yang akan dijadikan sampel (Kabupaten ?, Kotamadya?, Kecamatan?, Desa?)
3. Tentukan berapa wilayah yang akan dijadikan sampel penelitiannya.
4. Pilih beberapa wilayah untuk dijadikan sampel dengan cara acak atau random.
5. Kalau ternyata masih terlampau banyak responden yang harus diambil datanya, bagi lagi wilayah yang terpilih ke dalam sub wilayah.
Nonprobability/Nonrandom Sampling atau Sampel Tidak Acak
Seperti telah diuraikan sebelumnya, jenis sampel ini tidak dipilih secara acak. Tidak semua unsur atau elemen populasi mempunyai kesempatan sama untuk bisa dipilih menjadi sampel. Unsur populasi yang terpilih menjadi sampel bisa disebabkan karena kebetulan atau karena faktor lain yang sebelumnya sudah direncanakan oleh peneliti.
1. Convenience Sampling atau sampel yang dipilih dengan pertimbangan kemudahan.
Dalam memilih sampel, peneliti tidak mempunyai pertimbangan lain kecuali berdasarkan kemudahan saja. Seseorang diambil sebagai sampel karena kebetulan orang tadi ada di situ atau kebetulan dia mengenal orang tersebut. Oleh karena itu ada beberapa penulis menggunakan istilah accidental sampling – tidak disengaja – atau juga captive sample (man-on-the-street) Jenis sampel ini sangat baik jika dimanfaatkan untuk penelitian penjajagan, yang kemudian diikuti oleh penelitian lanjutan yang sampelnya diambil secara acak (random). Beberapa kasus penelitian yang menggunakan jenis sampel ini, hasilnya ternyata kurang obyektif.
2. Purposive Sampling
Sesuai dengan namanya, sampel diambil dengan maksud atau tujuan tertentu. Seseorang atau sesuatu diambil sebagai sampel karena peneliti menganggap bahwa seseorang atau sesuatu tersebut memiliki informasi yang diperlukan bagi penelitiannya. Dua jenis sampel ini dikenal dengan nama judgement dan quota sampling.
Judgment Sampling
Sampel dipilih berdasarkan penilaian peneliti bahwa dia adalah pihak yang paling baik untuk dijadikan sampel penelitiannya.. Misalnya untuk memperoleh data tentang bagaimana satu proses produksi direncanakan oleh suatu perusahaan, maka manajer produksi merupakan orang yang terbaik untuk bisa memberikan informasi. Jadi, judment sampling umumnya memilih sesuatu atau seseorang menjadi sampel karena mereka mempunyai “information rich”.
Dalam program pengembangan produk (product development), biasanya yang dijadikan sampel adalah karyawannya sendiri, dengan pertimbangan bahwa kalau karyawan sendiri tidak puas terhadap produk baru yang akan dipasarkan, maka jangan terlalu berharap pasar akan menerima produk itu dengan baik. (Cooper dan Emory, 1992).
Quota Sampling
Teknik sampel ini adalah bentuk dari sampel distratifikasikan secara proposional, namun tidak dipilih secara acak melainkan secara kebetulan saja.
Misalnya, di sebuah kantor terdapat pegawai laki-laki 60% dan perempuan 40% . Jika seorang peneliti ingin mewawancari 30 orang pegawai dari kedua jenis kelamin tadi maka dia harus mengambil sampel pegawai laki-laki sebanyak 18 orang sedangkan pegawai perempuan 12 orang. Sekali lagi, teknik pengambilan ketiga puluh sampel tadi tidak dilakukan secara acak, melainkan secara kebetulan saja.
3. Snowball Sampling – Sampel Bola Salju
Cara ini banyak dipakai ketika peneliti tidak banyak tahu tentang populasi penelitiannya. Dia hanya tahu satu atau dua orang yang berdasarkan penilaiannya bisa dijadikan sampel. Karena peneliti menginginkan lebih banyak lagi, lalu dia minta kepada sampel pertama untuk menunjukan orang lain yang kira-kira bisa dijadikan sampel. Misalnya, seorang peneliti ingin mengetahui pandangan kaum lesbian terhadap lembaga perkawinan. Peneliti cukup mencari satu orang wanita lesbian dan kemudian melakukan wawancara. Setelah selesai, peneliti tadi minta kepada wanita lesbian tersebut untuk bisa mewawancarai teman lesbian lainnya. Setelah jumlah wanita lesbian yang berhasil diwawancarainya dirasa cukup, peneliti bisa mengentikan pencarian wanita lesbian lainnya. . Hal ini bisa juga dilakukan pada pencandu narkotik, para gay, atau kelompok-kelompok sosial lain yang eksklusif (tertutup)
.
( Hasan Mustafa /2000 )
Selasa, 29 Desember 2009
kode etik jurnalistik
:: KODE ETIK JURNALISTIK ::
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
:: UU 40/1999, PERS ::
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)
--------------------------------------------------------------------------------
Tentang: PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
:: UU 40/1999, PERS ::
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)
--------------------------------------------------------------------------------
Tentang: PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887
sisitem pembayaran listrik
Sistem Pembayaran Listrik
Sistem pembayaran listrik yang berlaku di PT. PLN terdiri dari beberapa cara yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pada umumnya sebelum melakukan pembayaran pelanggan terlebih dahulu mengetahui tagihan listrik yang dikenakan kepada pelanggan.
Tagihan listrik adalah perhitungan biaya atas pemakaian daya dan energi listrik serta tagihan-tagihan lainnya yang berhubungan dengan pemakaian tenaga listrik setiap bulan oleh pelanggan.
Setelah mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan lalu hal yang dilakukan adalah melakukan pembayaran listrik yang tertagih ditagihan listrik. Dalam hal sistem pembayaran listrik tersebut PT. PLN menerapkan beberapa sistem pembayaran listrik yang berlaku, yaitu :
1. Pembayaran secara off-line
Gambar 4.1 Sistem Pembayaran Off-line
Sumber : Sistem Pengelolaan Piutang Pelanggan PT. PLN (persero)
Pada sistem pembayaran secara off-line pelanggan dapat melakukan pembayaran pada loket payment point off-line yang ditunjuk oleh pihak PT. PLN. Pada saat melakukan pembayaran pelanggan memberitahukan ID pelanggan listrik yang tertera pada tagihan listrik yang ada padanya. Setelah ID pelanggan dimasukkan disaat yang bersamaan akan muncul besarnya tagihan listrik pelanggan. Kemudian pelanggan melakukan pembayaran sehingga data status pelanggan akan berubah lunas setelah petugas melakukan pengup date-an. Setelah itu petugas akan memberikan bukti pembayaran listrik.
2. Pembayaran secara on-line
Gambar 4.2 Sistem Pembayaran On-line
Sumber : Sistem Pengelolaan Piutang Pelanggan PT. PLN (persero)
Pada sistem pembayaran on-line pelanggan melakukan pembayaran dengan datang ketempat bank penyelanggara yang telah ditunjuk oleh PT. PLN atau ATM bank yang bersangkutan. Dalam hal ini pelanggan dapat melihat besarnya tagihan listrik yang dibebankan padanya. Jika pelanggan melakukan pembayaran langsung, data tersebut akan terkirim ke MLPO (Mesin Layanan Publik Otomatis) yang ada pada PT. PLN kemudian secara otomatis DPP (Database Piutang Pelanggan) akan berubah lunas secara otomatis dan bukti pembayaran akan keluar pada saat itu juga.
3. Pembayaran secara giralisasi
Gambar 4.3 Sistem Pembayaran Giralisasi
Sumber : Sistem Pengelolaan Piutang Pelanggan PT. PLN (persero)
Pembayaran listrik secara giralisasi dapat dilakukan dengan pemotongan langsung oleh bank sebesar tagihan bulanan pelanggan. Pada pembayaran ini pelanggan terlebih dahulu memiliki rekening tabungan listrik pada bank tertentu yang telah melakukan kerjasama dengan PT. PLN. Pada saat tiba waktunya untuk pembayaran listrik pihak bank akan langsung memotong rekening tabungan pelanggan sebesar tagihan listrik pelanggan ditambah dengan tagihan yang dikenakan oleh bank. Setelah bank melakukan pemotongan secara otomatis DPP yang ada pada PT. PLN akan berubah status lunas dan tabungan pelanggan juga berkurang. Setelah semua tahapan tersebut pihak bank akan memberikan bukti pembayaran tagihan tersebut pada pelanggan.
Sistem pembayaran listrik yang berlaku di PT. PLN terdiri dari beberapa cara yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pada umumnya sebelum melakukan pembayaran pelanggan terlebih dahulu mengetahui tagihan listrik yang dikenakan kepada pelanggan.
Tagihan listrik adalah perhitungan biaya atas pemakaian daya dan energi listrik serta tagihan-tagihan lainnya yang berhubungan dengan pemakaian tenaga listrik setiap bulan oleh pelanggan.
Setelah mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan lalu hal yang dilakukan adalah melakukan pembayaran listrik yang tertagih ditagihan listrik. Dalam hal sistem pembayaran listrik tersebut PT. PLN menerapkan beberapa sistem pembayaran listrik yang berlaku, yaitu :
1. Pembayaran secara off-line
Gambar 4.1 Sistem Pembayaran Off-line
Sumber : Sistem Pengelolaan Piutang Pelanggan PT. PLN (persero)
Pada sistem pembayaran secara off-line pelanggan dapat melakukan pembayaran pada loket payment point off-line yang ditunjuk oleh pihak PT. PLN. Pada saat melakukan pembayaran pelanggan memberitahukan ID pelanggan listrik yang tertera pada tagihan listrik yang ada padanya. Setelah ID pelanggan dimasukkan disaat yang bersamaan akan muncul besarnya tagihan listrik pelanggan. Kemudian pelanggan melakukan pembayaran sehingga data status pelanggan akan berubah lunas setelah petugas melakukan pengup date-an. Setelah itu petugas akan memberikan bukti pembayaran listrik.
2. Pembayaran secara on-line
Gambar 4.2 Sistem Pembayaran On-line
Sumber : Sistem Pengelolaan Piutang Pelanggan PT. PLN (persero)
Pada sistem pembayaran on-line pelanggan melakukan pembayaran dengan datang ketempat bank penyelanggara yang telah ditunjuk oleh PT. PLN atau ATM bank yang bersangkutan. Dalam hal ini pelanggan dapat melihat besarnya tagihan listrik yang dibebankan padanya. Jika pelanggan melakukan pembayaran langsung, data tersebut akan terkirim ke MLPO (Mesin Layanan Publik Otomatis) yang ada pada PT. PLN kemudian secara otomatis DPP (Database Piutang Pelanggan) akan berubah lunas secara otomatis dan bukti pembayaran akan keluar pada saat itu juga.
3. Pembayaran secara giralisasi
Gambar 4.3 Sistem Pembayaran Giralisasi
Sumber : Sistem Pengelolaan Piutang Pelanggan PT. PLN (persero)
Pembayaran listrik secara giralisasi dapat dilakukan dengan pemotongan langsung oleh bank sebesar tagihan bulanan pelanggan. Pada pembayaran ini pelanggan terlebih dahulu memiliki rekening tabungan listrik pada bank tertentu yang telah melakukan kerjasama dengan PT. PLN. Pada saat tiba waktunya untuk pembayaran listrik pihak bank akan langsung memotong rekening tabungan pelanggan sebesar tagihan listrik pelanggan ditambah dengan tagihan yang dikenakan oleh bank. Setelah bank melakukan pemotongan secara otomatis DPP yang ada pada PT. PLN akan berubah status lunas dan tabungan pelanggan juga berkurang. Setelah semua tahapan tersebut pihak bank akan memberikan bukti pembayaran tagihan tersebut pada pelanggan.
dobel bayar
--Terjadinya Saldo Dobel Bayar pada PT. PLN (Persero)
Dobel bayar adalah pembayaran dua kali atau kelebihan pembayaran untuk rekening listrik dengan nomor kontrak yang sama, bulan dan tahun yang sama dengan nilai rupiah tertentu.
Dobel bayar terjadi karena pelanggan membayar dua kali atau lebih untuk rekening listrik dengan nomor kontrak yang sama, bulan dan tahun yang sama dan dengan nilai rupiah tertentu. Dimana pembayaran dilakukan melalui sistem on-line dan sistem off-line.
Keterlambatan up-date data pelunasan harian oleh petugas bidang Komersial merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya dobel bayar. Up-date data pelunasan seharusnya dilakukan secara rutin setiap hari untuk sistem off-line, namun oleh petugas baru dilakukan up-date data pada keesokan harinya, sehingga membuka peluang terjadinya dobel bayar begitu juga dengan kelebihan bayar terjadi karena kesalahan petugas cater dalam mencatat angka stand meter.
Pelanggan yang telah melakukan transaksi dobel bayar memiliki hak untuk mengambil kelebihan uang yang telah dibayarkannya atau yang disebut dengan restitusi dobel bayar. Realisasi restitusi dobel bayar selama ini hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari daftar pelanggan yang melakukan dobel bayar yang bersumber dari laporan pelunasan bidang Komersial yang dihasilkan dari program SIP3 (Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan). Hal tersebut dikarenakan hanya sebagian pelanggan yang mengetahui bahwa mereka telah melakukan dobel bayar.
Untuk lebih jelas lagi dibawah ini akan dijelaskan penyebab terjadinya saldo dobel bayar.
Dobel bayar disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1. Sistem penyajian Database Piutang Pelanggan yang masih semi on-line
Untuk menunjang sistem pembayaran rekening listrik, database piutang pelanggan disajikan baik secara on line melalui MLPO MLPO (Mesin Layanan Publik Otomatis) maupun off line melalui keypad sehingga tidak semua data pelunasan dapat ter-up date secara otomatis. Dengan sistem on-line status piutang dalam DPP (Database Piutang Pelanggan) akan berubah menjadi lunas secara otomatis tanpa harus dilakukan peng-up date-an DPH (Data Pelunasan Harian). Ini berarti bila pelanggan telah melakukan pembayaran tagihan rekening listrik maka secara otomatis data pelanggan tersebut sudah berstatus lunas, sehingga bila pelanggan melakukan pembayaran kembali untuk rekening yang sama sistem akan menolak karena rekening yang dimaksud sudah berstatus lunas. Sedangkan dengan sistem off-line, status piutang dalam DPP baru berubah status pelunasannya setelah petugas Komersial melakukan peng-up date-an DPH dan melakukan validasi (merubah statusnya menjadi lunas).
2. Keterlambatan peng-up date-an data pelunasan.
Validasi data seharusnya dilakukan setiap hari pada sore hari segera setelah loket-loket pembayaran konvensional tutup namun petugas bidang Komersial yang bertugas meng-up date data baru melakukan penarikan data pelunasan untuk divalidasi keesokan harinya sehingga membuka peluang terjadinya dobel bayar karena status rekening pelanggan yang seharusnya sudah lunas ternyata pada sore sampai keesokkan harinya masih belum divalidasi dan berstatus belum lunas.
3. Gagal validasi saat peng-up date-an data pelunasan.
Gagal validasi terjadi karena petugas bidang Komersial terlambat dalam melakukan koreksi terhadap data-data yang bad sehingga status data masih belum terup-date. Penyebab data bad adalah adanya gangguan pada sistem jaringan, data tidak sesuai dengan data induk, kerusakan sistem (misalnya sistem mengklasifikasikan kode koreksi yang salah).
Hal tersebut di atas menyebabkan gagal validasi karena pada saat data ditarik untuk divalidasi, data-data yang bad tidak dapat ter-up date.
4. Kesalahan petugas cater
Pada saat penentuan jumlah kwh listrik yang dipakai oleh pelanggan petugas cater datang ketempat pelanggan listrik tinggal untuk mencatat jumlah tagihan listrik yang dipakai pada waktu tertentu. Namun pada pencatatan petugas cater salah dalam mencatat angka stand meter sehingga membuka peluang untuk terjadinya kelebihan bayar pada rekening listrik pelanggan yang diperiksa.
Dobel bayar adalah pembayaran dua kali atau kelebihan pembayaran untuk rekening listrik dengan nomor kontrak yang sama, bulan dan tahun yang sama dengan nilai rupiah tertentu.
Dobel bayar terjadi karena pelanggan membayar dua kali atau lebih untuk rekening listrik dengan nomor kontrak yang sama, bulan dan tahun yang sama dan dengan nilai rupiah tertentu. Dimana pembayaran dilakukan melalui sistem on-line dan sistem off-line.
Keterlambatan up-date data pelunasan harian oleh petugas bidang Komersial merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya dobel bayar. Up-date data pelunasan seharusnya dilakukan secara rutin setiap hari untuk sistem off-line, namun oleh petugas baru dilakukan up-date data pada keesokan harinya, sehingga membuka peluang terjadinya dobel bayar begitu juga dengan kelebihan bayar terjadi karena kesalahan petugas cater dalam mencatat angka stand meter.
Pelanggan yang telah melakukan transaksi dobel bayar memiliki hak untuk mengambil kelebihan uang yang telah dibayarkannya atau yang disebut dengan restitusi dobel bayar. Realisasi restitusi dobel bayar selama ini hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari daftar pelanggan yang melakukan dobel bayar yang bersumber dari laporan pelunasan bidang Komersial yang dihasilkan dari program SIP3 (Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan). Hal tersebut dikarenakan hanya sebagian pelanggan yang mengetahui bahwa mereka telah melakukan dobel bayar.
Untuk lebih jelas lagi dibawah ini akan dijelaskan penyebab terjadinya saldo dobel bayar.
Dobel bayar disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1. Sistem penyajian Database Piutang Pelanggan yang masih semi on-line
Untuk menunjang sistem pembayaran rekening listrik, database piutang pelanggan disajikan baik secara on line melalui MLPO MLPO (Mesin Layanan Publik Otomatis) maupun off line melalui keypad sehingga tidak semua data pelunasan dapat ter-up date secara otomatis. Dengan sistem on-line status piutang dalam DPP (Database Piutang Pelanggan) akan berubah menjadi lunas secara otomatis tanpa harus dilakukan peng-up date-an DPH (Data Pelunasan Harian). Ini berarti bila pelanggan telah melakukan pembayaran tagihan rekening listrik maka secara otomatis data pelanggan tersebut sudah berstatus lunas, sehingga bila pelanggan melakukan pembayaran kembali untuk rekening yang sama sistem akan menolak karena rekening yang dimaksud sudah berstatus lunas. Sedangkan dengan sistem off-line, status piutang dalam DPP baru berubah status pelunasannya setelah petugas Komersial melakukan peng-up date-an DPH dan melakukan validasi (merubah statusnya menjadi lunas).
2. Keterlambatan peng-up date-an data pelunasan.
Validasi data seharusnya dilakukan setiap hari pada sore hari segera setelah loket-loket pembayaran konvensional tutup namun petugas bidang Komersial yang bertugas meng-up date data baru melakukan penarikan data pelunasan untuk divalidasi keesokan harinya sehingga membuka peluang terjadinya dobel bayar karena status rekening pelanggan yang seharusnya sudah lunas ternyata pada sore sampai keesokkan harinya masih belum divalidasi dan berstatus belum lunas.
3. Gagal validasi saat peng-up date-an data pelunasan.
Gagal validasi terjadi karena petugas bidang Komersial terlambat dalam melakukan koreksi terhadap data-data yang bad sehingga status data masih belum terup-date. Penyebab data bad adalah adanya gangguan pada sistem jaringan, data tidak sesuai dengan data induk, kerusakan sistem (misalnya sistem mengklasifikasikan kode koreksi yang salah).
Hal tersebut di atas menyebabkan gagal validasi karena pada saat data ditarik untuk divalidasi, data-data yang bad tidak dapat ter-up date.
4. Kesalahan petugas cater
Pada saat penentuan jumlah kwh listrik yang dipakai oleh pelanggan petugas cater datang ketempat pelanggan listrik tinggal untuk mencatat jumlah tagihan listrik yang dipakai pada waktu tertentu. Namun pada pencatatan petugas cater salah dalam mencatat angka stand meter sehingga membuka peluang untuk terjadinya kelebihan bayar pada rekening listrik pelanggan yang diperiksa.
pembayaran listrik
Di jaman modern seperti sekarang ini, listrik menjadi salah satu kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. Di dalam rumah tangga, kantor, bisnis maupun industri, listrik menjadi prasyarat utama agar semua aktivitas kehidupan manusia berjalan mudah, lancar, aman, dan nyaman. Sungguh adalah sebuah kenyataan bahwa aktivitas kehidupan modern sangat bergantung pada ketersediaan energi listrik.
PT. PLN (Persero) sebagai perusahaan milik Negara yang bergerak dalam penyediaan dan penjualan tenaga listrik terus berupaya agar tenaga listrik tetap tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang diinginkan pelanggan. Namun untuk itu, kesediaan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan listrik tepat waktu akan sangat membantu, demikian pula kewajiban untuk menjaga dan memelihara instalasi listrik di lokasi pelanggan. Sinergi antara PT. PLN (Persero) dan pelanggan dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing akan membantu dalam menjaga kontinuitas aliran tenaga listrik yang disediakan bagi pelanggan.
Pada dasarnya penjualan listrik dilakukan secara kredit, yang berarti bahwa pelanggan menikmati penggunaan tenaga listrik terlebih dahulu baru kemudian membayar biaya pemakaian tenaga listriknya. Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pada umumnya dan pelanggan pada khususnya, PT. PLN (Persero) senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dalam hal pelayanan. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan listrik.
Sistem pembayaran tagihan listrik dirasakan semakin lama semakin berkembang. Dahulu pelanggan harus membayar tagihan listrik di loket yang telah ditentukan melalui media rekening listrik dalam bentuk fisik, dimana petugas loket harus mencari rekening milik pelanggan yang datang membayar secara manual sehingga membutuhkan banyak waktu untuk menemukan rekening pelanggan yang dimaksud.
Namun saat ini sejalan dengan tuntutan pelayanan dan teknologi PT. PLN (Persero) telah mengembangkan sistem pelayanan pembayaran tagihan listrik dari sistem konvensional menjadi sistem on-line. Dengan sistem ini pelanggan dapat melunasi tagihan listriknya selain melalui loket-loket pembayaran atau payment point konvensional, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran melalui bank-bank yang bekerja sama dengan PT. PLN (Persero) dengan datang langsung ke bank-bank yang dimaksud atau melalui ATM-(Automatic Teller Machine / Anjungan Tunai Mandiri)nya. Pelayanan pemberian informasi besarnya tagihan rekening listrik pun dapat diperoleh pelanggan melalui telepon atau SMS (Short Message Service) dengan menggunakan handphone tanpa harus datang ke loket PLN sehingga pelanggan dapat memperoleh informasi secara cepat dan akurat, tanpa harus melakukan pemborosan waktu dan tenaga.
PT. PLN (Persero) sebagai perusahaan milik Negara yang bergerak dalam penyediaan dan penjualan tenaga listrik terus berupaya agar tenaga listrik tetap tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang diinginkan pelanggan. Namun untuk itu, kesediaan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan listrik tepat waktu akan sangat membantu, demikian pula kewajiban untuk menjaga dan memelihara instalasi listrik di lokasi pelanggan. Sinergi antara PT. PLN (Persero) dan pelanggan dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing akan membantu dalam menjaga kontinuitas aliran tenaga listrik yang disediakan bagi pelanggan.
Pada dasarnya penjualan listrik dilakukan secara kredit, yang berarti bahwa pelanggan menikmati penggunaan tenaga listrik terlebih dahulu baru kemudian membayar biaya pemakaian tenaga listriknya. Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pada umumnya dan pelanggan pada khususnya, PT. PLN (Persero) senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dalam hal pelayanan. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan listrik.
Sistem pembayaran tagihan listrik dirasakan semakin lama semakin berkembang. Dahulu pelanggan harus membayar tagihan listrik di loket yang telah ditentukan melalui media rekening listrik dalam bentuk fisik, dimana petugas loket harus mencari rekening milik pelanggan yang datang membayar secara manual sehingga membutuhkan banyak waktu untuk menemukan rekening pelanggan yang dimaksud.
Namun saat ini sejalan dengan tuntutan pelayanan dan teknologi PT. PLN (Persero) telah mengembangkan sistem pelayanan pembayaran tagihan listrik dari sistem konvensional menjadi sistem on-line. Dengan sistem ini pelanggan dapat melunasi tagihan listriknya selain melalui loket-loket pembayaran atau payment point konvensional, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran melalui bank-bank yang bekerja sama dengan PT. PLN (Persero) dengan datang langsung ke bank-bank yang dimaksud atau melalui ATM-(Automatic Teller Machine / Anjungan Tunai Mandiri)nya. Pelayanan pemberian informasi besarnya tagihan rekening listrik pun dapat diperoleh pelanggan melalui telepon atau SMS (Short Message Service) dengan menggunakan handphone tanpa harus datang ke loket PLN sehingga pelanggan dapat memperoleh informasi secara cepat dan akurat, tanpa harus melakukan pemborosan waktu dan tenaga.
Langganan:
Postingan (Atom)
